• Dugaan Korupsi Hotel Rp22,6 Miliar, Eks Dua Pejabat Kuansing Ini Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Januari 2024
    A- A+
    Foto: Sidang dugaan korupsi Hotel Kuansing di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,KUANSING- Dua mantan pejabat di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) menjalani sidang perdana kasus dugaan   korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar, Selasa (30/1/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kedua pejabat itu adalah Hardi Yakub Kepala Bappeda periode tahun 2011 hingga 2013. Kemudian Suhasman, selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 hingga 2016.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan  Rosita SH MH ini, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa. Sementara  terdakwa,  menjalani sidang secara video conference dari Rutan Teluk Kuantan.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius  SH MH dan Andre Prakoso SH dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi  berawal  adanya  kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

    Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

    Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

    Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesa. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.


    Jaksa mencatat kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atas  dakwaan itu, kedua terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajiukan eksepsi (keberatan). Hakim menunda sidang Jumat (2/2/24).nor
  • No Comment to " Dugaan Korupsi Hotel Rp22,6 Miliar, Eks Dua Pejabat Kuansing Ini Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg