• Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Terpidana Korupsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 18 April 2023
    A- A+

     





    KORANRIAU.co,SIAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melaksanakan lelang barang sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono Senin (17/4/23).


    Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti SH M.Krim melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal (HEDY) SH MH menjelaskan, barang sita yang dilelang itu diantaranya, sebidang tanah kebun yang berlokasi di RT. 04 RK. 01 (dahulu RT. 04 RW. I), Dusun Takulo Kampung Kandis (dahulu Desa Kandis), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan luas 20.000 M2 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023. Tanah tersebut telah terjual dengan nilai Rp. 212.000.000.



    "Bahwa Uang hasil lelang sita eksekusi tersebut telah masuk ke debet rekening Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak dengan Nomor Rekening 3386-01-000086-30-6 a.n. BPn 008 Kejari Siak,"ungkapnya.


    Bahwa berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Jumadiyono S.Sos., khususnya pidana tambahan uang pengganti.


    “Menghukum Terdakwa Jumadiyono S.Sos. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 924.022.080,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,"katanya.


    Bahwa terhadap Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Kabupaten Siak ke Bank Riau Kepri Syariah pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 yang penyetorannya dilakukan oleh Jaksa Eksekutor yaitu WIRAWAN PRABOWO, SH.,MH.


    Bahwa setelah Penyetoran Uang Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n. Terpidana JUMADIYONO, S.Sos. ke Kas Daerah sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah) tersebut, maka sisa Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terpidana adalah sebesar Rp. 712.022.080,- (tujuh ratus dua belas juta dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah).rls/nor
  • No Comment to " Kejari Siak Lelang Barang Sitaan Terpidana Korupsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg