• Pengacara Korban Kecewa Terdakwa Amelia Divonis 3 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Maret 2023
    A- A+
    Foto: Sylvia Utami SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Amelia Susanti, terdakwa kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap korbannya Amalia Dhatu, divonis selama 3 bulan penjara.


    Sidang vonis yang dipimpin majelis hakiim Yuli Artha Pujoyotama SH MH ini, digelar Kamis (9/3/23) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa sendiri menjalani sidang secara virtual dari Lapas Wanita Klas I A Pekanbaru.


    Hakim Yuli dalam amar putusannya menyatakan, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amelia Susanti berupa pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,"kata hakim.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Esisma SH MH, masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Amelia selama 8 bulan penjara.


    Usai sidang, korban Amalia Dhatu melalui kuasa hukumnya Sylvia Utami SH MH mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut. Menurutnya, vonis hakim dinilai sangat rendah dari tuntutan jaksa.


    "Kami menilai vonisnya terlalu ringan, karena dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Terus terang, kami sangat kecewa,"ungkapnya.


    Oleh karena itu, dia berharap JPU Esisma segera menyatakan banding atas vonis hakim tersebut. Sehingga pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi (PT) berpendapat lain atas vonis Amelia itu.


    Dakwaan jaksa menyebutkan, tindakan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan Amelia terhadap saksi korban Amalis terjadi pada Rabu (29/6/22) lalu, sekira pukul 09.00 Wib di Perumahan Permata Bukit Residence Blok D1 RT.03/RW.09 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


    Berawal ketika  terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp  kepada korban, yang isinya meminta uang sebesar Rp50 juta, untuk membayar hutang rumah. Namun korban menolaknya.


    Kemudian pada hari kejadian, terdakwa datang ke rumah Amalia dan langsung masuk ke dalam dapur. Lalu terdakwa mengambil sebilah pisau dapur sambil mengatakan “saya mau bunuh diri”.


    Melihat itu, korban diam tidak berkomentar. Kemudian terdakwa mendekati dan mengarahkan pisau tersebut kearah korban Amalia Dhatu sambil berkata : “ku bunuh kau, ku santet kau”. Bahkan terdakwa hendak menusuk korban dengan pisau.


    Namun korban mengambil bantal kursi, melemparkannya ke arah terdakwa. Selanjutnya, korban berhasil merebut pisau dari tangan terdakwa, yang mengakibatkan tangan korban terluka.nor
  • No Comment to " Pengacara Korban Kecewa Terdakwa Amelia Divonis 3 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg