• Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut PT GCM Minta Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 09 Maret 2023
    A- A+
    Foto: Zainul Ikhwan.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Zainul Ikhawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Citra Mandiri  (GCM), terdakwa dugaan korupsi yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp1.157.280.695, meminta dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.


    Permohonan Zainul itu disampaikan dalam surat pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya Wahyu Awaludin SH MH, Candra Saputra SH MH, Moamar Ridwan Pahlevi SH dan Harda Yani SH MH, Kamis (9/3/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH dan dua hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH.


    Pengacara dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, jika berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak ada  bukti terdakwa melakukan korupsi seperti dituduhkan jaksa. Keterangan saksi-saksi dan  alat bukti yang sah di persdaingan, tidak ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.


    "Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis dalam putusannya menyatakan jika terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum jaksa penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa tersebut dari segala kemampuan dan harkat serta martabatnya,"tegas Candra.


    Atas pledoi pengacara Zainul itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH dari Kejari Indragiri Hilir (Inhil) kemudian memohon kepada majelis hakim untuk mengajukan tanggapan (replik). Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (13/3/23) pekan depan.


    Zainul sebelumnya dituntut JPU selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



    Selain penjara, Zainul juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana Penjara  selama  3  bulan.


    Tidak hanya itu, Zainul dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp665.481.695.  Apabila terdakwa tidak membayarnya, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.


    Jaksa dalam dakwaannya menerangkan, jika Zainul bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hilir Indra Muclis Adnan pada tahun 2004-2006, tidak bisa mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal dari Pemkab Inhil yang diberikan kepada PT GCM sebagai perusahaan daerah.


    Terdakwa didalam melakukan pengelolaan keuangan PT GCM tidak berdasarkan pada Rencana Kegiatan yang seharusnya dibuat. Namun terdakwa hanya berdasarkan arahan Bupati Indra Muchlis Adnan, sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM.


    Akan tetapi, dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1.157 miliar lebih.nor










  • No Comment to " Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut PT GCM Minta Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg