• Gugat Dinas PUPR-PKPP Riau, PT KID Menang di PTUN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 Maret 2023
    A- A+
    Foto: Kuasa hukum PT KID di PTUN Pekanbaru.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU - PT Kurnia Indah Dwiaji (KID) memenangkan gugatan terhadap  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Senin (13/3/23) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.


    PT KID menggugat DInas PUPR-PKPP Riau, terkait surat keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang pemutusan kontrak kerja paket preservasi Jalan Simpang Panam - Simpang Kayu Ara Pekanbaru. Tidak teima diputus kontrak sepihak, PT KID melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru Nomor : 68/G/2022/PTUN.PBR tanggal 23 Desember 2022.


    "Alhamdulillah, hari ini telah keluar putusan dari majelis hakim PTUN Pekanbaru, yang mengabulkan gugatan kita. Hakim menolak eksepsi (keberatan-red) yang diajukan oleh kuasa hukum Dinas PUPR-PKPP Riau (tergugat-red),"ungkap Boy Gunawan SH MH, selaku kuasa hukum PT KID.


    Foto: Boy Gunawan SH MH.



    Boy menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin  Misbah Hilmy SH dengan hakim anggota Rendi Yurista SH MH dan Endri SH MH dalam putusannya menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Hakim menyatakan, batal surat  PPK TP 01 SKPD Tugas Pembantuan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Nomor 179/SKPD-TP/XII/2022 tanggal 15 Desember Tahun 2022, Perihal pemutusan surat perjanjian (kontrak harga satun) atas MH nama penyedia PT KID Pakaet Preservasi Jalan Simpang Panam-Simpang Kayu Ara Pekanbaru.

    Kemudian lanjut Boy, hakim menyatakan mewajibkan tergugat untuk mencabut surat PPK PPK TP 01 SKPD Tugas Pembantuan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Nomor 179/SKPD-TP/XII/2022 tanggal 15 Desember Tahun 2022, Perihal pemutusan surat perjanjian (kontrak harga satun) atas nama penyedia PT KID Paket Preservasi Jalan Simpang Panam-Simpang Kayu Ara Pekanbaru.


    "Selain itu, hakim menyatakan mewajibkan agar tergugat (PUPR-PKPP Riau-red) untuk menerbitkan keputusan yang baru pada tahun anggaran 2023 tentang pekerjaan paket preservasi Jalan Simpang Panam-Simpang Kayu Ara atas nama penggugat (PT KID) setelah disesuaikan dengan kenaikan harga satuan pasaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"sebut Boy, didampingi Yuherman SH MH, Kaharmansyah Harahap SH MH dan Andreaz Mahesa SH.


    Masih kata Boy, putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru itu berdasarkan fakta dan bukti sah yang diajukan ke persidangan. Karena itu, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.


    Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani SH MH mengaku belum mengetahui putusan PTUN Pekanbaru itu. Namun pihaknya akan menyiapkan langkah upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN di Medan.


    "Terus terang kami belum mengetahui keluarnya putusan PTUN Pekanbaru. Tetapi jika benar, kami akan bandinglah,"tutur Elly.


    Untuk diketahui,  PT KID adalah rekanan kegiatan Preservasi Jalan Sp Panam-Sp Kayu Ara (Pekanbaru). Kegiatan tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPRPKPP Riau.

    Adapun nilai Pagu dan HPS paket adalah sebesar Rp13.942.110.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022. PT KID memenangkan tender dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp11.781.082.950.


    Tetapi diperjalanan, Dinas PUPR-PKPP Riau memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan yang beralamat di Ruko Celebration Blok AA3 Nomor 8, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu. Dinas PUPR-PKPP beralasan, jika PT KID tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.


    PT KID yang tidak terima dengan pemutusan kontrak kerja itu, lalu melayangkan gugatan ke PTUN Pekanbaru. Hingga akhirnya, gugatan PT KID dikabulkan PTUN Pekanbaru.nor
  • No Comment to " Gugat Dinas PUPR-PKPP Riau, PT KID Menang di PTUN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg