• Dua Rektor Kampus Negeri Jadi Tersangka Korupsi Seleksi Mandiri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 Maret 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co-Dua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) tersandung kasus dugaan korupsi seleksi mandiri menjadi kenyataan pahit bagi dunia pendidikan di Indonesia.


    Setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diproses hukum, kini Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    I Nyoman ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.


    SPI merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri.


    Status tersangka I Nyoman ditetapkan setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi sejak 24 Oktober 2022 silam.


    "Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA [I Nyoman Gede Antara]," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3).


    Bukti-bukti dimaksud meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk. I Nyoman seyogianya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan mangkir.


    I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Kasus ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya Kejati Bali lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka. Ketiga tersangka dimaksud belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai Februari 2023.



    Fakta dan Temuan Jaksa soal Dugaan Korupsi Rektor Udayana
    Kejati Bali mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang menyeret I Nyoman dkk merugikan negara hingga Rp443 miliar.


    Rinciannya yaitu kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 (Rp105 miliar) dan Rp3.945.464.100 (Rp3,9 miliar) serta perekonomian negara Rp334.572.085.691 (Rp334 miliar).

    Kasus Rektor Unila

    Sementara itu, Rektor Unila Karomani diproses hukum oleh KPK. Karomani dan sejumlah pihak lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022.


    Sebanyak empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.


    Mereka ialah Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.


    Selama proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.


    Dalam hal ini Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.


    Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.


    Adapun besaran nominal uang suap yang disepakati Karomani berkisar Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.


    Kasus ini sudah sampai tahap persidangan. Karomani dkk kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Dalam proses persidangan, terungkap sejumlah pejabat yang menitipkan keluarga atau kerabat untuk masuk Unila dengan memberikan sejumlah uang kepada Karomani.


    Di antaranya Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang menitipkan keponakan bernama Zaki AlGhifari untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.


    Kemudian politikus PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto yang menitipkan seseorang bernama Nadyanka Zafirah hingga Kombes Pol Joko Sumarno yang memberikan Rp150 juta kepada Karomani setelah anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. cnnindonesia/nor
  • No Comment to " Dua Rektor Kampus Negeri Jadi Tersangka Korupsi Seleksi Mandiri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg