• Sederet Fakta Baru Kasus Mario Dandy Aniaya Brutal David

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 25 Februari 2023
    A- A+






    KORANRIAU.co-Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David, memasuki babak baru.


    Penganiayaan secara brutal oleh Mario ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.


    Semenjak ulah Mario Dandy terungkap dan menjadi pembahasan publik, sederet fakta terkuak baik terkait tindak kekerasan tersebut hingga keterlibatan dan dampak terhadap sekelilingnya.


    Berikut sederet fakta baru penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

    1. Tersangka lain dan perekam aksi brutal Mario

    Polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David selain Mario, yakni teman Mario yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.


    Menurut polisi, Shane menjadi pihak yang memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, ia dianggap telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan.


    Meski tidak terlibat secara langsung melakukan aksi kekerasan kepada David, Shane menjadi pihak yang merekam aksi brutal Mario tersebut.


    Atas dasar itu, Shane hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.


    2. Cewek Mario disanksi Tarakanita

    Pacar Mario yang diklaim menjadi alasannya melakukan kekerasan terhadap David, AG, mendapatkan sanksi dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1. Pihak sekolah juga membenarkan AG adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA.


    "Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ujar Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dikutip keterangan resmi, Jumat (24/2).


    Pauletta mengatakan kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga pihaknya tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.


    3. Perempuan lain

    Polisi menemukan AG bukanlah pihak yang mengadukan perbuatan tak menyenangkan David ke Mario yang akhirnya berbuah tindak kekerasan.


    Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata aduan itu disampaikan oleh perempuan berinisial APA yang merupakan saksi baru dalam kasus ini.


    "Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).


    "Kemudian MDS mengonfirmasi ke anak saksi AG, setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David) untuk bertemu," ucap Ade Ary. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Sederet Fakta Baru Kasus Mario Dandy Aniaya Brutal David "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg