• Eks KSAU Kembali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Heli AW-101

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 05 Desember 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kembali dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.


    Ini merupakan panggilan kesekian kalinya yang dilayangkan tim jaksa KPK lantaran Agus bersikap tidak kooperatif.


    "Pemanggilan saksi untuk hari ini kami serahkan ke kantor pengacaranya, namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (5/12).



    "Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," sambungnya.


    Ali menjelaskan alasan pihaknya memanggil Agus lewat tim pengacara. Ali mengatakan tim jaksa KPK telah melayangkan surat panggilan ke kediaman Agus dan meminta bantuan dari pihak TNI. Namun, Agus mengabaikan surat tersebut.


    "Sebelumnya, kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui dua alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," terang Ali.


    CNNIndonesia.com telah menghubungi Agus dan pengacaranya yang bernama Pahrozi untuk meminta penjelasan terkait panggilan sidang tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.


    Kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 disebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapaiRp738,9 miliar.


    Jumlah itu berdasarkanLaporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter AngkutAW-101di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31

    Agustus 2022.


    Duduk sebagai terdakwa ialah Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.


    Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


    Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017AgusSupriatnasenilai Rp17,733 miliar.


    Namun, Agus telah membantah hal tersebut. Agus menilai tim jaksa KPK asal bicara menyebut dirinya menerima uang dari pembelian helikopter tersebut.


    "Sebaiknya nanti tanya jaksa," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10).cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Eks KSAU Kembali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Heli AW-101 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg