• Kades Kelayang Inhu Akui Uang Korupsi Rp471 Juta untuk Pribadi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 24 Oktober 2022
    A- A+

    Foto: Kades Kelayang Afrizal.
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2020/2021 sebesar Rp471 lebih dengan terdakwa Afrizal selaku Kepala Desa (Kades) Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/10/22).


    Kali ini sidang yang dipimpin majelis hakim H Efendi SH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, Afrizal mengakui perbuatannya.


    Saat itu, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu yang dipimpin Teguh Prayogi SH MH menanyakan apakah uang yang dikorupsi terdakwa itu digunakan untuk keperluan pribadi."Iya Pak,"kata Afrizal.


    Selain itu, Afrizal juga tidak membantah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh JPU. Terdakwa mengakui keterangan yang telah dituangkan dalam BAP.


    JPU menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika terdakwa mencairkan uang APBDes Tahun 2020 sebesar Rp1.974.040.352. Uang miliaran itu seyogianya untuk biaya kegiatan pembangunam fisik desa.


    Adapun kegiatan itu diantaranya pekerjaan pembangunan fisik Pembangunan Rabat Beton / Semenisasi jalan lingkungan vol 400 x 3 x 0,1 Dusun IV sebesar Rp177.593.000, Rabat Beton / Semenisasi Jalan Lingkungan 150 x 3 x 0,10 M sebesar Rp76.000.000, Perpipaan sambungan air bersih 90 M sebesar Rp8.000.000, Lanjutan Pembangunan Gedung sebesar Rp61.557.760, Penerangan lampu jalan desa sebesar Rp52.000.000.



    Namun dananya telah dicairkan dari Rekening Bank milik Desa Kelayang, digunakan terdakwa untuk kepentingan Pribadi Terdakwa. Bahkan, tidak menyetorkan Penerimaan pajak Desa Kelayang ke Kas Negara.


    Akan tetapi, terdapat tanda bukti pengeluaran uang untuk pembayaran pajak di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Inhu ditemukan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp471.837.333.


    Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.nor

  • No Comment to " Kades Kelayang Inhu Akui Uang Korupsi Rp471 Juta untuk Pribadi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg