• Hakim Salomo Gugurkan Gugatan Prapid PT Duta Palma Group

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 September 2022
    A- A+

    Foto: Hakim Dr Salomo Ginting SH MH saat memimpin sidang Prapid PT Duta Palma Group.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan permohonan praperadilan (Prapid) yang dilayangkan PT Duta Palma Group terhadap Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, akhirnya kandas. Ini setelah PN Pekanbaru menggugurkan gugatan tersebut, karena berkas perkara pokokntya telah dilimpahkan.ke PN Jakarta Pusat.


    "Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur,"kata hakim tunggal praperadilan, Dr Salomo Ginting SH MH  dalam putusannya yang dibacakan, Selasa, (6/9/22).


    Gugatan praperadilan dilayangkan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, yakni  PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.


    Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.


    Lima anak perusahaan  itu melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.


    Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada Senin (5/9/2022).  Agendanya pembacaan permohonan dari Pemohon, disusul jawaban dari Termohon.


    Dalam jawabannya, jaksa dari Kejagung meminta hakim praperadilan menyatakan praperadilan gugur. Pasalnya, perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


    "Kami menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan Pemohon dan dua pokok permohonan," kata jaksa Arjuna.


    Tiga eksepsi itu adalah, pertama  Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan, kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan ketiga  perkara praperadilan ini gugur karena pokok perkara  telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


    "Dengan  telah dilimpahkannya  perkara pokok ke Pengadilan Tipikor sesuai asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon 

    agar serta merta ditetapkan perkara itu gugur,. Artinya tidak perlu lagi pemeriksaan perkara ini sampai satu Minggu, percuma sudah gugur," tutur Arjuna.


    Untuk menguatkan,  Termohon menyerahkan tujuh bukti kepada hakim. "Intinya  kami membuktikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah penetapan hari sidang," ucap Arjuna.


    Pada perkara ini, Kejagung mengusut  dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang  yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Riau.


    Korps Adhyaksa  menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.


    Berkas perkara sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022). Perkara akan disidangkan pada Kamis (8/9/2022).


    PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. .


    PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.


    Akibat perbuatan itu, estimasi kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp104,1 triliun. Kejagung telah menyita aset milik Surya Darmadi di sejumlah provinsi, termasuk di Riau yang terdiri dari lahan serta bangunan,  kapal, helikopter dan hotel.nor

  • No Comment to " Hakim Salomo Gugurkan Gugatan Prapid PT Duta Palma Group "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg