• Gubri Syamsuar Minta Petunjuk Kajati Soal Penyelesaian Hukum Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 12 September 2022
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar meminta petunjuk dari Kejati Riau Dr Supardi SH MH terkait penyelesaian hukum kebun sawit dalam kawasan hutan.


    "Petunjuk dan arahan dari Kajati sangat kami harapkan untuk menyelesaikan beberapa persoalan hukum yang kami hadapi saat ini," katanya dalam Silaturrahmi antara Kajati Riau dengan Pemprov di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin, (12/9/2022).


    Gubri menjelakan, mengenai kebun sawit seluas 5.000 hektare lebih yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan. Namun sudah diputuskan oleh pengadilan.


    "Jadi lahan sawit itu dibangun dalam kawasan hutan jauh sebelum UU Cipta Kerja hadir, dan sudah inkrah. Namun sampai sekarang belum ada tindakan apapun," tuturnya.


    Sejauh ini, kata Gubri Syamsuar, kebun tersebut masih dimanfaatkan oleh pemiliknya. Sedangkan Pemprov Riau sejauh ini belum bisa berbuat banyak.


    "Oleh sebab itu kami mohon petunjuk dan arahan dari Pak Kajati dalam penyelesaiannya," tambahnya.


    Dalam kesempatan itu, Gubri juga minta kepada Kejati dalam upaya penyelesaian sejumlah aset. Dimana aset tersebut masih bermasalah antara Pemprov Riau dengan salah satu pihak swasta.nor


  • No Comment to " Gubri Syamsuar Minta Petunjuk Kajati Soal Penyelesaian Hukum Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg