• KPK Belum Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Petrus Ke PN Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Juli 2022
    A- A+
    Foto: Sidang korupsi jalan lingkar Bengkalis di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Petrus Edy Susanto (Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO) yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Namun, KPK belum menyerahkan memori kasasinya ke PN Pekanbaru.


    "Iya, KPK menyatakan kasasi atas vonis bebas Petrus Edy. Tetapi memori kasasi belum kami terima,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Senin (11/7/22).



    Rosdiana mengakui, pihaknya masih menunggu memori kasasi dari Lembaga Antirasuah tersebut. Setelah itu, pihaknya akan meneruskan memori kasasi KPK itu ke Makamah Agung (MA).



    "Memori kasasi belum kami terima, masih menunggu dari KPK. Setelah kami terima, selanjutnya diteruskan ke MA. Karena kasasi itu MA yang memutuskan nantinya,"sebutnya.



    Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH, memvonis bebas Petrus Edy pada Kamis (16/6) malam. Menurut majelis hakim dalam putusannya, Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.



    Oleh karena itu, hakim membebaskan Petrus Edy Susanto dari segala dakwaan (vrijspraak), dan memerintahkannya segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, JPU KPK juga diperintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.



    Tidak hanya itu, JPU juga diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti berupa uang sejumlah Rp36 miliar kepada Petrus Edy Susanto. Dimana uang tersebut sebelumnya disita sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang telah ditransfer ke Rekening Penampungan KPK.



    Sebelumnya, JPU KPK menuntut Petrus Edy dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.



    Menurut JPU, Petrus Edy Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor


  • No Comment to " KPK Belum Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Petrus Ke PN Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg