• Korupsi APBDes Rp861 Juta, Hakim Vonis Eks Ajudan Gubri RZ Lima Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Juli 2022
    A- A+
    Foto: Nuardi.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nuardi, Kepala Desa (Kades) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) ini akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majeliss hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (18/7/22). Mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal (RZ) itu terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta.


    Majelis hakim yang dipimpin Effendi SH dibantu dua hakim anggota Iwan Irawan SH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH ini dalam amar putusannya menyatakan, jika Nuardi bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,"kata Hakim Effendi.


    Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp655.375.000. Dengan ketentuan, apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana SH MH.


    Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni selama tujuh tahun penjara. Nuardi bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana koruosi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


    Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap terdakwa Nuardi sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp655 juta. Apabila UP ini tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.


    Untuk diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat Nuardi menjadi Kades Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhil periode tahun 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


    Perbuatan korupsi yang dilakukannya terjadi pada rentang waktu Mei hingga Desember 2020 bersama Noryani selaku Kaur Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.


    Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000. Yang mana uang tersebut dibagi bersama kepada terdakwa sejumlah Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.


    Terdakwa, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes TA 2020, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.nor

  • No Comment to " Korupsi APBDes Rp861 Juta, Hakim Vonis Eks Ajudan Gubri RZ Lima Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg