• Korupsi Proyek Puskesmas Rp476 Juta, Dua Pejabat Diskes Inhil Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Juli 2022
    A- A+
    Foto: Para terdskwa saat dijebloskan ke Rutan Tembilahan.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2019, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (18/7/22). Dua diantaranya merupakan pejabat Diskes Inhil.


    Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang berlangsung secara virtual itu, dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim ANggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yanuar Anadi SH MH MKn. Adapun para terdakwa itu yakni, Edi Candra, Hidayat, Hendra Danu Kesuma dan Eby Suherly. 


    Terdakwa Edi Candra merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, yang dalam proyek bermasalah itu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kesehatan (PPK). Sedangkan terdakwa Hidayat, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).



    Untuk terdakwa Hendra Danu Kesuma, merupakan Konsultan Pengawas kegiatan dari PT Timba Sagara Engineering. Terakhir, terdakwa Eby Suherly, merupakan penyedia jasa atau pelaksana kegiatan proyek tersebut.



    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Ade Maulana SH MH menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.



    "Akibat perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp476.818.201,79. Kerugian tersebut didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,"kata JPU.



    Diterangkan JPU, dugaan rasuah itu dianggarkan sebesar Rp5.232.000.000. Yang mana, uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Inhil.



    "Dalam penyelidikan hingga penyidikan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan proyek tersebut, atau tidak sesuai dengan kontrak yang ada. Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut," terangnya.



    "Hal tersebut melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," sambungnya.



    Mendengar dakwaan JPU Itu, keempat terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi. Atas hal itu, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga dua pekan.



    "Karena tidak mengajukan eksepsi, maka memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya, yang beragendakan pembuktian. Sidang kita tunda selama dua minggu,"sebut Hakim Ginting.nor


  • No Comment to " Korupsi Proyek Puskesmas Rp476 Juta, Dua Pejabat Diskes Inhil Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg