• Dewan Pengupahan DKI Jakarta Berguru Ke Disnakertrans Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Juli 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penetapan upah minimum pekerja di Riau minim terjadi riak-riak penolakan hingga unjuk rasa ke lapangan. Standar upah yang ditetapkan antara pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau juga dianggap sudah mewakili pihak pekerja. 


    Hal ini ternyata menjadi rujukan bagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan (DP) Provinsi DKI Jakarta. Untuk mengetahui lebih dalam, Disnaker dan DP DKI Jakarta pun melakukan pertemuan bersama Disnakertran Provinsi Riau. 


    "Mereka banyak bertanya soal mekanisme hingga minimnya riak-riak di lapangan. Ini poinya. Berbeda dengan DKI. Karena itu mereka ingin duduk bersama kita ingin mengetahui langsung," kata Kepala Disnakertran Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (28/7/22). 


    Disampaikan Imron, pertemuan digelar pada  Rabu (27/7/22) itu, Disnaker dan DP DKI Jakarta diantaranya memaparkan perihal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) oleh Apindo di sana terkait upah yang telah ditetapkan. 


    Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Apindo mengenai UMP DKI tahun ini. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Adapun berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Namun dari hasil PTUN itu, UMP DKI 2022 yang diturunkan  menjadi Rp 4.573.8454. 


    "Nah persoalannya, mereka ingin tahu bagaimana kita tidak ada riak-riak penolakan. Padahal formula pengupahan sama merujuk dari Kemenakertran," ungkap Imron. 


    Hal lain yang dibahas, mekenisme pengupahan di DKI Jakarta selalu menyodorkan tiga angka pengupahan untuk ditetapkan kepala daerah untuk disetujui. Sementara di Riau angka usulan pengupahan biasanya hanya satu angka setelah ada kesepakatan bersama dewan pengupahan. 


    Menurut Imron lagi, upah minimum yang ditetapkan di Riau kepada pekerja menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dimana nilainya lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP). 


    Lebih lanjut, Disnakertran Riau juga selalu melibatkan para dewan pengupahan termasuk didalamnya Apindo duduk bersama. Baik pada acara formal mau pun non formal.nor

  • No Comment to " Dewan Pengupahan DKI Jakarta Berguru Ke Disnakertrans Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg