• Hakim Vonis Ketua Cabor PABBSI Bengkalis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dora Yanda, Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun 3 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KONI Bengkalis sebesar Rp100 juta lebih.


    Sidang agenda vonis terhadap Dora yang dipimpin majelis hakim Effendi SH MH ini digelar, Jumat (17/6/22). Hakim menyatakan Dora bersalah melanggar pasal 3  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Dora Yanda selama 1 tahun dan 3 bulan,"kata hakim Effendi.


    Selain hukuman penjara, Dora juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti 2 bulan kurungan.


    Hakim juga menghukum terdakwa  uang pengganti (UP) sebesar Rp100.346.000. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidnna kurungan selama 3 bulan. Sebelumnya, terdakwa juga sudah menitipkan UP kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis sebesar Rp100 juta.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Feri Ady Pransista SH MH dari Kantor Hukum Asep Ruhiat SH MH & Partners, masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU_ Nofri SH MH dan Frengky Hutasoit SH MH.


    Sebelumnya, JPU menuntut Dora selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. 


    Perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Juni dan Desember tahun 2019 silam. Saat itu Cabor PABBSI mendapatkan dana hibah sebesar Rp299.700.000 dalam dua tahap yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis. Rinciannya, tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000 dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000.


    Setelah menerima Dana hibah untuk tahap pertama itu, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan sebesar Rp60.632.274. Sementara tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp139.714.097.nor





     


  • No Comment to " Hakim Vonis Ketua Cabor PABBSI Bengkalis 1 Tahun 3 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg