• Emirsyah Tersangka Korupsi Garuda, Kejagung Pastikan Objek Kasus Beda dengan KPK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 27 Juni 2022
    A- A+
    Foto: Emirsyah.



    KORANRIAU.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan objek perkara yang diusut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berbeda dengan yang sudah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    "Apakah ini ne bis in idem atau tidak. Itu ada objek yang berbeda, ada konstruksi perbuatan yang berbeda," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (27/6).


    Ia menyebutkan penyidikan yang dilakukan Kejagung lebih menyeluruh dan mengalami perluasan dari apa yang sudah dikerjakan komisi antirasuah.


    Menurutnya, dalam kasus ini penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan, KPK hanya mengusut pemberian dan penerimaan suap oleh jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.


    "Kerugian negara tadi yang disampaikan Kepala BPKP itu menyeluruh. Objek yang disidik oleh rekan jaksa di sini. Itu salah satu pertimbangan kami maju," ujar Febrie.


    Selain itu, kata Febrie, penyidik juga bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut perkara ini.


    Namun, Febrie menyebutkan hingga saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut. Proses pengembangan, kata dia, masih dilakukan.


    "TPPU ini dalam proses berjalan ya. Nanti kami lihat ini baru ada kerugian negara. Siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara. Kemudian nanti baru kami masuk ekspose untuk TPPU," tutur Febrie.


    Sebagai informasi, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut oleh KPK. Ia diduga menerima total uang sebesar Rp200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.


    Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu. Ia dihubun pidana penjara delapan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.cnnindonesia/nor


    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Emirsyah Tersangka Korupsi Garuda, Kejagung Pastikan Objek Kasus Beda dengan KPK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg