• Bupati Andi Putra: Hutang Saya Banyak....

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap Rp500 juta untuk perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) dengan terdakwa Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra, kembali digelar Kamis (23/6/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Kali ini, sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH itu, mendengarkan keterangan terdakwa Andi Putra. Dalam keterangannya, Andi bersikukuh jika uang Rp500 juta yang diberi oleh GM PT AA Sudarso itu bukan suap untuk penerbitan surat rekomendasi HGU PT AA.


    "Itu uang pinjaman. Tidak ada kaitannya dengan rekomendasi,"tegas Andi yang mengikuti sidang secara virtual.


    Lalu jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI yang dipimpin Wahyu Dwi Oktafianto SH ini mempertanyakan aset yang dimiliki Andi. Saat itu Andi menjawab dia hanya memiliki rumah, kebun sawit dan tiga unit mobil.


    "Satu mobil CRV. Dua mobil Hartop,"jelasnya.


    Jaksa kemudian menyinggung aset mobil lainnya yakni Pajero Sport."Itu sudah saya jual,"terang Andi.


    "Berapa saudara jual?'tanya jaksa lagi.


    "Rp400 juta,"jawab Andi.


    Selanjutnya, jaksa mempertanyakan kenapa uang Rp400 juta hasil jual mobil itu tidak digunakan Andi untuk membayar hutang-hutangnya. Sehingga tidak perlu lagi meminjam uang kepada Sudarso Rp500 juta.


    Andi sempat lama juga menjawab pertanyaah jaksa itu."Hutang saya banyak Pak,"tuturnya.


    Tidak sampai disitu, jaksa juga menanyakan kenapa Andi tidak meminjam uang ke bank, ketimbang ke Sudarso."Kalau ke bank saya ada juga minjam,"ungkapnya.


    Pada kesempatan itu, jaksa juga mencerca Andi soal uang bantuan Sudarso Rp200 juta saat ingin mencalonkan sebagai Bupati Kuansing. Andi mengakui, jika uang itu memang ada diterimanya.


    "Apakah uang itu ada Saudara laporkan ke KPUD?"tanya jaksa. Lalu, Andi menjawab tidak ingat lagi soal itu.


    Jaksa juga menanyakan apakah Andi kenal dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Riau M Syahrir. Kepada jaksa, Andi mengakui sekedar tahu saja dan tidak begitu kenal secara dekat.


    Untuk diketahui dalam kasus ini, Sudarso sendiri telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap Bupati Andi Putra sebesar Rp500 juta.nor


  • No Comment to " Bupati Andi Putra: Hutang Saya Banyak.... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg