• Makmum Masbuk Saat Sholat Jumat, Bolehkah Diangkat Jadi Imam?

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 11 Februari 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co-Tata cara makmum masbuk memiliki aturan khusus. Salah satunya adalah masbuk ketika sholat Jumat. Tata caranya berbeda dengan sholat lima waktu dan sholat sunnah lainnya.

    Ustadz Sutomo Abdul Nashr dalam buku Menjadi Makmum Masbuk menyebut tata cara makmum masbuk ketika sholat Jumat, sebagai berikut.

    Ini berbeda dengan sholat wajib dan sholat sunnah lain jika semua makmum masbuk, maka boleh mengangkat imam dengan menepuk pundaknya. Hal yang sama pernah juga dibahas oleh Imam An Nawawi dalam Al Majmu’. Beliau mengatakan, “Jika saja hal ini (sesama masbuk mengangkat Imam) terjadi dalam sholat Jumat, maka tidak diperbolehkan bagi para masbuk untuk bermakmum dalam sisa rakaat yang wajib mereka selesaikan, tanpa ada perbedaan sama sekali dalam hal ini."

    Karena tidaklah boleh terjadi sholat Jumat setelah sholat Jumat. Akan tetapi, kalau yang terjadi dalam sholat jumat ini adalah seorang masbuk yang diangkat (dengan ditepuk pundaknya misalnya) sebagai imam oleh orang yang bukan sesama masbuk, tapi oleh orang yang memang baru datang, maka banyak yang mengatakan boleh.

    Misalnya, jika ada masbuk dalam sholat Jumat yang telah selesai satu rakaat secara sempurna, maka dia hanya wajib menambahkan satu rakaat setelah imam salam. Akan tetapi, jika masbuk tadi sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat secara sempurna, maka dia wajib menyempurnakan sebanyak empat rakaat sebagai sholat zhuhur

    Jamaah masbuk boleh diangkat menjadi imam sholat Jumat

    Untuk jamaah masbuk yang mendapatkan satu rakaat secara sempurna, boleh bagi yang baru datang (jika ada) untuk bermakmum kepadanya dengan niat sholat Jumat. Dengan catatan, yang baru datang ini minimal mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari masbuk pertama tadi.

    Imam Bakri Syatha dalam I’anah at Thalibin mengutip dari At Tuhfah menyebutkan, “Dalam At Tuhfah, ada redaksi berikut; jika ada orang lain yang ingin bermakmum kepadanya (masbuk sholat jum’at) di rakaat keduanya untuk mendapatkan sholat Jumat, maka (hal tersebut) diperbolehkan."

    Dan jika pada saat yang baru datang tadi menyempurnakan sholat Jumatnya, tiba-tiba ada yang datang lagi dan ingin bermakmum kepadanya, maka hukumnya sama seperti tadi. Dan begitu seterusnya bisa berlanjut tanpa putus, asal masing-masing yang datang kemudian mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari imam yang ‘diangkatnya’ yang datang lebih dulu.

    Syaikh Bakri Syatha menuturkan, sebagian ulama mengatakan berangkat dari kebolehan tersebut, maka kalau ada yang bermakmum kepada orang yang masbuk kedua saat rakaat keduanya, dan ketiga saat rakaat keduanya, dan seterusnya, maka masing-masing mendapatkan sholat Jumatnya.republika/nor

     

     

    Subjects:

    Edukasi
  • No Comment to " Makmum Masbuk Saat Sholat Jumat, Bolehkah Diangkat Jadi Imam? "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg