• Pemprov Riau Black List Empat Perusahaan Ini

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Januari 2022
    A- A+
                        Foto: Wagubri H Edy Natar saat meninjau salah satu proyek.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Riau pastikan putus kontrak 4 kontraktor pengerjaan infrastuktur jalan proyek Pemprov Riau Tahun 2021. Empat kontraktor ini telah diusulkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar masuk daftar hitam (blacklist).

    Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Riau, Arief Setyawan. Ia menuturkan, jika pemutusan kontrak tersebut dikategorikan kesalahan  kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak yang sebelumnya telah dilakukan penilaian dengan maksimal.

    "Pemutusan kontrak tersebut sesuai penilaian keyakinan PPK menagacu pada perubahan Perpres terakhir dari Perpres  No.16 tahun 2018 ke Peroses No.12 Tahun 2021 yang sebelumnya kita usulkan pada APIP/Inspektorat Riau untuk direkomendasikan di Blacklist atau masuk daftar hitam proyek Pemprov Riau," katanya. Rabu (5/1) di Pekanbaru.

    Adapun 4 kontraktor tersebut kata Arief, yaitu, CV CMA, pengerjaan pembangunan Jalan Dumai - Lubuk Gaung - Sinaboi- Dumai yang hanya mampu sebesar 46,495 Persen. Setelah itu, CV RDP, pengerjaan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti - Pelalawan, dengan bobot pengerjaan hanya 46,55 persen.

    Selanjutnya, CV MKS pengerjaan Jalan Teluk Meranti-Sebekek - Pelalawan dengan bobot pengerjaan hanya 37,47 persen serta CV TB, peningkatan Jalan Pekan Heran-Pelor-Teluk Kiambang-Mumpa, Rumbai Jaya - Inhil dengan bobot pengerjaan hanya 41 Persen.

    "4 Kontraktor ini dari 38 kegiatan Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dilaksanakan Bina Marga PUPR Riau selama tahun 2021. Dengan rincian 36 Jalan dan 2 jembatan," ujarnya.

    Untuk pembangunan jalan dan jembatan ini jelas Arief, sebelumnya ada 14 lokasi yang mengalami kendala atau masalah. Di mana selain 4 putus kontrak, 1 terpaksa dihentikan dan 9 di antaranya diberikan kesempatan penambahan waktu 50 hari kerja. Hal itu lantaran diyakini mampu menuntaskan pekerjaan 100 persen. Diantaranya, pengerjaan Jalan Ujung Batu - Perbatasan Sumbar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang saat ini sudah masuk 100 persen dan finishing.

    Kemudian, pembangunan Jalan Simpang Pramuka - Batas Kabupaten Siak yang sudah masuk 49.23 persen dan peningkatan Jalan Bagan Siapi-siapi - Sinaboi - Rohil yang sebelumnya 25 persen. Selain itu, Jembatan Sai Tanah Periuk Rohul dan Jembatan di Ruas, Kabupaten Siak-Perawang.

    "Sedangkan 1 proyek yang dihentikan, terpaksa dihentikan karena mengalami musibah pada akses menuju lokasi proyek yang sebelumnya telah diupayakan dengan maksimal namun tetap tidak bisa dilaksanakan. Yaitu pengerjaan peningkatan Jalan Bagan Siapi-api - Teluk Piyai (Kubu) - Rohil," ujarnya.

    Lebih lanjut kata Arief, bagi kontraktor yang diberikan kesempatan penambahan waktu tersebut, tetap diberikan sanksi sesuai Perpses No.16 tahun 2018. Yaitu sanksi denda sebesar 1 Permil dari nilai kontrak yang diberlakukan per hari.

    Untuk pemberian kesempatan penambahan waktu itu, imbuh Arief, selain keyakinan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ada pertimbangan lainnya pada masyarakat yang terganggu akibat pemutusan kontrak pengerjaan. Seperti pembangunan jembatan, yang jika dihentikan pembangunannya akan mengganggu pada aktivitas atau kepentingan masyarakat.

    "Maka itu, pemberian kesempatan ini juga dari penilaian dan pertimbangan bagi PPK," katanya.

    Disinggung terkait intruksi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution yang sebelumnya melakukan peninjauan pelaksanaan proyek. Arief menyampaikan, telah menjalankan dengan baik sesuai arahan Wagubri.

    Di mana, arahan Wagubri ini juga sangat bagus guna memaksimalkan kinerja kedepan. Baik untuk para kontraktor maupun PPK sendiri dalam melakukan penilaian pada kontraktor.

    "Saya secara pribadi juga sangat berterimakasih pada Bapak Wagubri untuk semua ini, karena ini juga menambah wawasan bagi kami semua. Begitu juga pada para kontraktor yang bisa menjadi peringatan untuk tidak lagi mengulangi kesalahan kedepan," tuturnya.

    Khusus untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan selama tahun 2021 ini katanya, ada sebanyak 38 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Bina Marga, dengan rincian 36 pembangunan jalan dan 2 pembangunan jembatan.

    Dari 38 tersebut, 24 di antaranya tuntas 100 persen dan sudah bisa dinikmati masyarakat, 9 diantaranya masih berjalan dan 5 yang dihentikan karena terkendala musibah dan ketidaksanggupan kontraktor.

    "Untuk pembangunan infrastruktur jalan ini cukup banyak yang saat ini juga sudah dinikmati masyarakat sesuai yang  diharapkan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk masyarakat Riau di berbagai daerah," ucapnya.

    "Kita berharap dalam waktu dekat ini yang pengerhaanya masih berjalan juga bisa segera tuntas, karena sebagian pengerjaan juga tidak ada yang sampai 50 hari sudah 100 persen dan tinggal finishing" tutupnya.mc/nor

  • No Comment to " Pemprov Riau Black List Empat Perusahaan Ini "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg