KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Arifin Achmad (AA) Wan Fajriatul mengatakan jika pihaknya tidak pernah diberitahu oleh pihak Rutan Klas I A Pekanbaru, terkait status terdakwa Agung Salim selama mendapatkan perawatan inap di rumah sakit.
Untuk diketahui, Agung merupakan salah satu dari lima terdakwa perkara dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Agung yang merupakan anggota Keluarga Konglomerat Salim selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup itu saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Terkait status pasien sebagai apa (terdakwa-red), tidak pernah disampaikan oleh orang Lapas (Rutan-red),"kata Wan Fajriatul, didampingi Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH.
Wan mengatakan, jika pihaknya hanya fokus untuk memberikan pelayanan bantuan medis kepada setiap pasien yang datang ke rumah sakit. Dia juga membantah ada 'permainan' antara pihaknya dengan terdakwa atau Rutan agar dilakukannya opname dan dirawat inap.
"Kami pun tidak ada kong kali kong ya, baik dengan pihak pasien (terdakwa-red) maupun dengan pengacara. Karena tugasnya RSUD Arifin Achmad hanya melayani pasien sampai benar-benar sembuh,"terangnya.
Wan menceritakan kronologis pertama kali Agung dibawa pihak Rutan ke RSUD AA pada tanggal 24 Desember 2021. Ketika itu Agung mendapatkan perawatan awal oleh dr Asrizal di IGD.
Pada saat pasien masuk lanjutnya, kondisi gula darah Agung tinggi diperkirakan 800. Sehingga berdasarkan rekomendasi dokter penyakit dalam, Agung diharuskan menjalankan rawat inap sampai tanggal 29 Desember 2021 dengan dikawal satu petugas Rutan.
Kemudian, di hari ketiga perawatan kondisi Agung mulai membaik dan direkomendasikan untuk pulang oleh dokter yang merawatnya Dr Anwar Bet. Namun pada saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru datang menjemput pasien.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan resume medis terdakwa Agung. Setelah itu, Tim JPU kemudian membawa terdakwa untuk diperiksa di RSD Madani Pekanbaru.
Dari situ, Wan baru tau ada tahanan Rutan yang dirawat di rumah sakit yang dipimpinnya. Lalu, dia pun memanggil semua staf bagian pelayanan untuk menjelaskan kondisi Agung saat itu.
Sementara Yan Dharmani menambahkan, jika terkait proses administrasi permohon izin bantar berobat terdakwa dari majelis hakim PN Pekanbaru itu, bukan wewenang RSUD AA. Seharusnya, dokumen izin bantar hakim itu dibawa oleh pihak Rutan dan ditunjukkan ke pihak RSUD AA.
"Pada saat mereka (Rutan-red) mengantarkan, memang tidak ada dokumen (bantar-red) itu. Sementara pihak RSUD kan awam soal itu, kecuali ditunjukkan,"terangnya.
Terkait adanya penolakan pihak RSUD AA memberikan rekam medis ke Tim JPU, Yan mengatakan jika hal itu telah ditunjukkan kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sudah menanyakan langsung kepada dokter yang menangani Agung.
Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Dr Dahlan SH MH yang menyidangkan perkara Agung merasa dilecehkan karena tanpa meminta izin dari pihaknya terdakwa dirawat selama lima hari di RSUD AA. Pihak Rutan hanya memberikan surat pemberitahuan tanpa mengajukan surat izin bantar dari hakim, seperti diatur dalam KUHAPidana.
Lalu, hakim memerintahkan jaksa untuk menjemput Agung dari RSUD AA dan meminta diperiksa oleh dokter pembanding di RSD Madani Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan dr Rama Fadillah dari RSD Madani, diketahui terdakwa masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari tanpa harus diopname.nor
No Comment to " Plt Direktur RSUD AA Akui Rutan tak Beritahu Status Terdakwa Agung Salim "