• Kuras ATM Majikan Rp200 Juta, Korban Minta Polisi Tangkap dan Tahan Pelaku

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 04 Februari 2026
    A- A+

     

    Foto: Vira Wati bersama kuasa hukumnya DrH Arbakmis Lahamid SH MH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Vira Wati, warga Langgam Kabupaten Pelalawan yang menjadi korban pencurian uang sebesar Rp200 juta oleh karyawannya berinisial RS alias Tika dan pacarnya RLM alias Lambok, meminta Polresta Pekanbaru menangkap dan menahan keduanya.

    Vira melalui kuasa hukumnya Dr H Arbakmis Lahamid SH MH dan Bintang SH MH mengatakan, kasus ini awalnya sudah dilaporkan oleh korban ke Polresta Pekanbaru sejak 25 Juni 2024 lalu, dengan Nomor LP/B/536/VI/2024/SPKT Polresta Pekanbaru. Bahkan, polisi juga sudah menangkap pelaku dan mengakui perbuatannya.

    "Saat itu di depan penyidik, terlapor (Rita) berjanji akan mengembalikan uang pelapor. Asal jangan dia ditahan,"kata Arbakmis didampingi pelapor Vira Wati, Rabu (4/2/26).

    Seiiring waktu berlalu, ternyata terlapor hanya mengembalikan uang milik majikannya itu hanya sebesar Rp57 juta. Pengembalian pun dilakukan secara bertahap.

    Korban yang merasa gelagat tidak baik terlapor, kemudian mencoba menagihnya berulang kali. Namun, terlapor tidak pernah menepati janjinya di Polresta Pekanbaru itu.

    "Setiap ditagih terlapor selalu mengelak dengan berbagai alasan. Bahkan terakhir, terlapor tidak bisa lagi dihubungi karena nomor kontak HP-nya sudah tidak aktif lagi,"ungkapnya.

    Pihak pelapor lanjut Arbakmis, sudah memilih langkah persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara ini. Akan tetapi, terlapor ternyata tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban yang tersisa Rp143 juta lagi.

    "Karena itu, kami meminta kepada penyidik Polresta Pekanbaru untuk kembali menindaklanjuti laporan tindak pidana pencurian ini. Kami minta agar terlapor ditangkap dan ditahan,"tegas Arbakmis.

    Sementara Vira Wati menceritakan, kasus pencurian uang melalui penarikan dalam kartu ATM miliknya yang dilakukan mantan karyawannya itu terjadi pada tanggal 25 Juni 2024 lalu. Ketika itu, Vira yang memiliki klinik kebidanan dan persalinan di Langgam, Pelalawan ini, sedang mengikuti seminar di Hotel The Zuri Kota Pekanbaru.

    Saat itu lanjut Vira, terlapor yang sudah bekerja di kliniknya selama 7 tahun itu juga ikut. Bahkan, Terlapor juga dipercaya Vira untuk melakukan setiap transaksi keuangan di kilinik tersebut.

    "Artinya, dia ini sudah biasa menggunakan kartu ATM saya ini untuk penarikan maupun penyetoran uang. Dia juga sudah tau nomor PIN kartu ATM saya,"jelasnya.

    Lalu di Hotel The Zuri itu, pelapor meminta terlapor untuk memegang tas miliknya. Karena saat itu, pelapor ingin pergi ke toilet.

    "Pada saat saya ke toilet itulah, dia mengambil kartu ATM saya yang tersimpan dalam tas. Saat itu saya tidak curiga, karena sikapnya biasa saja,"ulasnya.

    Bahkan usai acara di hotel itu, baik pelapor dan terlapor berpisah. Saat itu, terlapor pulang ke rumahnya di Kandis dan pelapor kembali ke Langam.

    Pelapor baru mengetahui, uangnya terkuras pada saat suaminya meminta untuk mengecek transferan dari pasien melalui aplikasi M-Banking. Dari situlah diketahui, ada penarikan uang Rp200.950.000 yang dilakukan oleh terlapor bersama pacarnya Lambok.

    "Saya sempat menelpon terlapor, kenapa tega mengambil uang saya itu. Namun, dia sempat membantah. Setelah kasus ini saya laporkan ke polisi, barulah dia mengakuinya didepan penyidik,"papar Vira. nor
  • No Comment to " Kuras ATM Majikan Rp200 Juta, Korban Minta Polisi Tangkap dan Tahan Pelaku "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com