• PEKAT IB 'Duduki' Lahan Resto Kampung Kecil, Polisi Diminta Bertindak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Januari 2022
    A- A+

                                    Foto: H Nuriman SH MH
     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-
    Sengketa tanah Resto Kampung Kecil yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba mencuat ketika PEKAT IB Riau 'menduduki' lahan tersebut. Imbasnya, pengusaha Resto Kampung Kecil sangat dirugikan karena merasa terganggu dan berpotensi ditutup.


    Atas tindakan sepihak PEKAT IB menduduki lahan itu, H Nuriman SH MH selaku kuasa hukum pemilik tanah yakni Salikun Djono tidak menerimanya. Bahkan, Nuriman telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B//1060/XII/2021/SPKT/POLRESTA PEKANBARU tanggal 29 Desember 2021.


    "Karena seharusnya, kalau ada pihak lain yang merasa berhak, seharusnya mengajukan sengketanya ke pengadilan, bukan langsung mengerahkan massa untuk menguasai tanahnya. Ini sangat meprihatinkan, karena negara kita negara hukum, siapapun tidak boleh mamaksakan kehendak. Makanya saya melarang klien untuk melakukan penguasaan tandingan di lapangan. Ini untuk menghindari bentrok dan tidak baik. Sehingga saya melaporkan sesuai prosedur hukum saja," tegas Nuriman, Selasa (11/1/22) di Pekanbaru.


    Nuriman menjelaskan, dalam sengketa tanah itu, pihaknya menduga ada mafia tanah. Pasalnya, kliennya telah membeli tanah Resto Kampung Kecil tersebut, dari ahli waris dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah.


    "Tanah Resto Kampung kecil itu, dibeli klien saya dari ahli waris atas nama Sani pada tahun 1995 dengan SKGR yang sah. Sani membeli tanah dari salah satu ahli waris atas nama Moh Daud seluas 3.200 M2. Kemudian ahli waris Sani menjual kepada klien saya 2800 M2. Lalu, oleh klien saya, meningkatkan menjadi sertifikat yang sah semenjak tanggal 3 Maret 1996,"terangnya.


    Setelah adanya sertifikat tanah tersebut lanjut Nuriman, kliennya pernah dilaporkan ke Polda Riau. Adapun yang membuat laporan yakni, cucu dari Moh Daud, yang bernama Miskad Laduni. Laporan itu dibuat pada 5 Oktober 2016 lalu.


    Nuriman menceritakan, kliennya Salikun Djono membeli dengan cara yang sah dan memilki surat-surat yang sah, makanya Polda Riau menghentikan perkaranya. Sekarang Miskad Laduni membuat laporan lagi ke Polda Riau dengan Laporan dengan bukti STPL : LP/B/13/I/2022/SPKT/POLDA RIAU. Ini menjadi masalah, karena sebelumnya sudah dilaporkan dan tidak terbukti, namun kembali dilaporkan.


    "Disini, kami memohon perhatian dari Kapolda Riau tentang laporan yang diajukan berulang-ulang, seharusnya laporannya tidak diterima. Biasanya ketika membuat laporan ditanya kepada pelapor, apakah perkaranya sudah pernah dilaporkan. Kalau sudah, seharusnya tidak boleh diterima laporannya. Tapi kalau pelapornya berbohong, maka Polda Riau harus menindak si pelapor yang memberikan keterangan bohong. Ini pembelajaran kepada masyarakat agar tidak seenaknya membohongi institusi kepolisian,"harapnya .


    Dalam hal ini sambungnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berdasarkan Pasal 78 KUHPidana sudah kedaluarsa. Menurut Nuriman, petugas SPKT harus teliti kapan terjadinya tindak pidana yang dilaporkan. Hal ini menentukan bisa atau tidaknya laporan diterima.


    Sebagai pengacara yang sudah berpraktek semenjak tahun 1992, Nuriman mengaku sangat miris melihat sikap PEKAT IB RIAU yang langsung mengerahkan masa menguasai tanah terperkara dengan berbekal putusan Mahkamah Agung Tahun 1974. Hari Jumat (24/12) tahun lalu, PEKAT IB memberi somasi pertama kepada klien saya agar mengosongkan tanah Resto Kampung Kecil. Lalu hari Minggu (26/12), memberi somasi kedua, dan terakhir hari Rabu (29/12) mengerahkan massa menguasai tanah, karena dianggap kliennya tidak beriktikad baik.


    "Dalam putusan tersebut baik klien kami ataupun orang yang menjual tanahnya kepada klien kami bukan pihak yang berperkara. Kalaupun memiliki putusan, silahkan ajukan eksekusi, bukan menguasai tanah terperkara. Di sini saya meminta dukungan para penegak hukum, khususnya para organisasi advokat, bahwa perbuatan tersebut merusak citra advokat, tidak dibenarkan secara hukum dan secara kode etik profesi advokat. Kami dengan sangat menyesal terpaksa melaporkan advokat PEKAT untuk dicabut ijin prakteknya, karena perbuatannya tidak mencerminkan tindakan seorang yang berprofesi advokat dan melanggar sumpah jabatan advokat," sambungnya lagi.


    Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada institusi kepolisian, dalam hal ini Polresta Pekanbaru, harus bertindak mengusut tuntas laporan yang telah dibuatnya. Dia menilai, tindakan PEKAT IB menduduki lahan itu merupakan main hakim sendiri.


    "Bahwa tindakan main hakim sendiri, menguasai tanah terperkara harus segera diambil tindakan tegas. Karena tidak sesuai dengan prosedur hukum dan cenderung sebagai tindakan premanisme mafia tanah,"pintanya.

    Terpisah, Jhon Simber SH MH selaku kuasa hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKAT IB Riau membantah jika pihaknya 'main hakim sendiri' dengan 'menduduki' lahan di Resto Kampung Kecil tersebut. Menurutnya, pihaknya menduduki lahan itu atas permintaan ahli waris pemilik tanah yang sah yakni Miskad Laduni.

    "Kami LBH PEKAT IB diminta oleh ahli waris yakni Miskad Laduni selaku cucu Mohammad Daud untuk membantu dan mendampingi proses hukum sengketa lahan miliknya. Lahan itu adalah sah milik ahli waris Daud,"ungkapnya.

    Terkait adanya laporan pihak Nuriman ke Polresta Pekanbaru, John mengaku siap menghadapinya. Apalagi, dalam hal ini pihaknya juga telah membuat laporan balik ke Polda Riau.

    Kendati demikian, pihaknya masih berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum."Kami well come kok untuk dilakukan mediasi perdamaian,"sebut Jhon.

    Pada kesempatan itu Jhon juga menyampaikan, jika yang 'menduduki lahan itu merupakan anggota dari Ormas PEKAT IB Riau.' Bukan dari LBH PEKAT IB.

    "Jadi perlu diluruskan, yang ada di lapangan itu merupakan anggota Ormas PEKAT IB. Sementara kami dari LBH PEKAT IB tidak pernah menduduki lahan itu. Jadi mohon dibedakan, mana anggota Ormas PEKAT IB dan yang LBH PEKAT IB,"paparnya.nor





  • No Comment to " PEKAT IB 'Duduki' Lahan Resto Kampung Kecil, Polisi Diminta Bertindak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg