• Dugaan Pencabulan Anak Legislator di Pekanbaru, Jaksa Kembalikan Berkas ke Penyidik

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 Januari 2022
    A- A+
                        Foto: Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan pencabulan atas tersangka berinisial AR, dikembalikan ke penyidik Kepolisian. Pasalnya, berkas anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru itu belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

    Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (19/1). Dikatakannya, jaksa peneliti telah menelaah syarat formil maupun materil perkara tersebut. "Iya, berkasnya dikembalikan ke penyidik, P-19," ungkap Marel.

    Pengembalian itu, disampaikan Marel, sertai dengan pentunjuk jaksa yang mesti dilengkapi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas perkara kembali dari penyidik.

    “Kalau berkas dilimpahkan kembali, maka kami akan teliti lagi,” sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.

    Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.

    Sementara itu, tersangka AR, awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga. Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.

    Diberitakan sebelumnya, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

    Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

    Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

    Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

    Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun. Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.

    Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.

    Diketahui, rumah tempat tinggal tersangka, merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orangtua angkatnya.Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.

    Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.Riri

  • No Comment to " Dugaan Pencabulan Anak Legislator di Pekanbaru, Jaksa Kembalikan Berkas ke Penyidik "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg