• Non Prosedural, Gubri Kembalikan Surat Pemberhentian Hamdani Ketua DPRD Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Desember 2021
    A- A+

    Foto: Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus
     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar akhirnya mengembalikan surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Pasalnya, pemberhentian Hamdani dianggap tidak sesuai ketentuan yang berlaku (Non Prosedural-red).


    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau M Firdaus menjelaskan, setelah menerima surat pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru dari Pemko Pekanbaru, pihaknya terlebih dahulu melihat aturan-aturan sebelum memproses surat tersebut.


    "Setelah melalui tahapan-tahapan, konsultasi termasuk meninjau dari sisi hukumnya, surat yang diajukan Pemko Pekanbaru meneruskan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru itu tak bisa diproses. Karena memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (15/12/21).
     

    Dikatakannya, dalam memproses surat pemberhentian tersebut, pihaknya juga sudah melibatkan tim dari Kemendagri, namun kesimpulannya tetap surat tersebut tidak bisa diproses.


    "Dengan demikian, seiring dengan dikembalikannya surat tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Hamdani tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang sah," sebutnya.


    Dijelaskan Firdaus, dalam berita acara pada surat tersebut, pihak BK memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Padahal BK tidak punya kewenangan itu.


    "Lain cerita jika surat yang diajukan BK adalah usulan permohonan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya.


    Atas dasar itu, demikian Firdaus, bahwa surat yang disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, terkait status Hamdani tidak bisa diproses, dan Pemprov Riau telah memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut ke Pemko Pekanbaru.


    "Semua prosedur sudah kami jalankan. Namun intinya memang tidak bisa ditindaklanjuti. Surat itu kami kembalikan," katanya.nor

  • No Comment to " Non Prosedural, Gubri Kembalikan Surat Pemberhentian Hamdani Ketua DPRD Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg