• Gatot Nurmantyo dan Petinggi Gerindra Gugat Ambang Batas Presiden

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Desember 2021
    A- A+

     

            Foto: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
                    

    KORANRIAU.co-Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Gugatan serupa juga dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono dan Anggota DPD Bustami Zainudin.

    Ketiganya menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu Refly Harun.

    Dalam perkara bernomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, Gatot meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 222 UU Pemilu. Ia menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.

    "Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Gatot dalam petitum.

    Ferry juga menuliskan petitum senada di perkara nomor 57/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. Begitu pula Bustami pada perkara nomor 60/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

    Gatot beralasan presidential threshold merugikan pemilih karena kandidat-kandidat terbaik bangsa terhalang pencalonannya. Selain itu, Gatot menilai syarat itu menimbulkan potensi politik transaksional.

    Sementara itu, Ferry menilai ambang batas pencalonan presiden menabrak prinsip perlakuan yang sama terhadap partai politik. Dia berpendapat aturan itu membuat jabatan presiden hanya bisa diakses oleh oligarki.

    Adapun Bustami menyatakan presidential threshold menghambat pemenuhan aspirasi rakyat terkait Pemilu 2024. Menurutnya, rakyat berhak mendapat kandidat presiden terbaik sebanyak mungkin.

    Sebelumnya, pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada 13 gugatan terhadap pasal itu sejak UU Pemilu disahkan 2017. Meski begitu, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan Mahkamah.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Gatot Nurmantyo dan Petinggi Gerindra Gugat Ambang Batas Presiden "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg