• Korupsi Dana Desa Rp573 Juta, Mantan Kades Merbau Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Desember 2021
    A- A+

     

    Foto: Jaksa penuntut umum (JPU) Mieko SH saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Edi Maskor.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Edi Maskor, mantan Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Periode 2015–2021, dituntut jaksa selama 1,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp573 juta.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Anrio Putra SH MH dan Mieko SH dalam amar tuntutannya menyatakan, jika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edi Maskor selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,"kata Mieko.

    Jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 3 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.573.022.000. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

    Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Rengga SH akan mengajukan nota keberatan (pledoi) pda sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH menunda sidang hingga Rabu (29/12/21) mendatang.

    Menanggapi tuntutan itu, Rengga usai sidang mengatakan jika pihaknya sangat menghormatinya. Pihaknya akan menyiapkan pembelaan agar majelis hakim dapat meringankan vonis terdakwa nantinya.

    Apalagi lanjut Rengga, terdakwa Edi Maskor telah mengembalikan uang kerugian negara."Harapan kami agar majelis hakim meringankan hukuman terdakwa,"harap Rengga.

    Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018 sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.

    Namun terdakwa sebagai Kades justru menyelewengkannya. Terdakwa menggunakan dana desa itu untuk merperkaya diri.nor





  • No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp573 Juta, Mantan Kades Merbau Dituntut 1,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg