• Hakim Marah, 4 Keluarga Konglomerat Salim tak Ada Surat Sakit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Desember 2021
    A- A+

     

    Foto: Empat keluarga Konglomerat Salim yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan Rp84,9 milyar.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ada fakta menarik saat persidangan kasus dugaan penggelapan dana investasi Rp84,9 milyar di PT Fikasa Group, dengan terdakwa 4 keluarga konglomerat Salim, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH sempat marah. Pasalnya, 4 terdakwa keluarga Salim itu tidak hadir ke persidangan karena sakit.

    Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa di antaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
    Parahnya lagi, surat pemberitahuan para terdakwa sakit itu, tidak ada keterangan dari dokter.

    "Kalau sakit, tidak kah ada pemberitahuan. Coba jaksa tanyakan itu ke pihak Lapas,"katar Dahlan, Senin (20/12/21).


    Bahkan sidang sempat diskor dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir SH MH untuk mencari tau tentang kondisi terdakwa Elly Salim. Setelah beberapa saat hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan tiga terdakwa lainnya.

    Namun lagi lagi hakim dibuat marah. Dimana hakim tidak melihat terdakwa Agung Salim yang seharusnya dihadirkan secara virtual.

    "Mana Agung Salim. Mana ini pihak Lapas,"tegas Dahlan dengan nada keras.

    Pada saat itu, pihak Lapas di Sialang Bungkuk Pekanbaru pun menyatakan bahwa Agung Salim sakit. Hakim pun mempertanyakan pihak Lapas yang tidak memberitahukan hal itu sejak awal.


    "Kalau sakit kok tidak beritahukan ke jaksa. Ini tidak menghargai persidangan. Kalau sakit, mana surat sakitnya,"tanya Dahlan.

    Hingga akhirnya, hakim memutuskan sidang untuk keempat terdakwa itu ditunda pada Senin (27/12/21) mendatang. Hakim kemnbali mengingatkan agar hal ini tidak terulang kembali.

    Pada sidang kemarin itu, hanya terdakwa Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah) yang disidangkan. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (korban-red) yakni A Napitupulu dan P Simanungkalit.nor



  • No Comment to " Hakim Marah, 4 Keluarga Konglomerat Salim tak Ada Surat Sakit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg