KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rizaldi, mantan Kepala Desa (Kades) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, divonis penjara selama 5 tahun, karena terbukti melakukan korupsi dana Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar lebih.
Majelis hakim yang dipimpin Zulfadly SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Menghukum terdakwa Rizaldi dengan pidana penjara selama 5 tahun,"kata Zulfadly, Senin (20/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain hukuman penjara, Rizaldi juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.190.769.315,97. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1,5 tahun.
Atas vonis itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis itu lebih ringan 6 bulan saja dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi Januari 2019 hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika Desa Segamai mendapatkan APBDes sebesar Rp.2.470.183.000.
Anggaran itu dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan. Diantaranya, Pembangunan Jalan Desa Dusun I 902 meter senilai Rp.240.416.000, Pembangunan Jalan Desa Dusun III 3.155 meter senilai Rp.832.912.500 dan Pembangunan Jalan Desa Dusun II 793 meter senilai Rp.223.432.000.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku Kades menjalankan dengan secara melawan hukum. Terdakwa menguasai dan mengelola dana serta kegiatan yang ada di pemerintah Desa Segamai dua tahun berturut-turut yakni pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Pada tahun 2019 terdakwa menguasai dan mengelola dana serta kegiatan di pemerintah Desa Segamai yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, dengan tidak berpedoman pada Peraturan Desa Segamai Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 15 Januari 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Segamai Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Desa Segamai Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Segamai Tahun Anggaran 2019. Sehingga pada saat berakhirnya tahun anggaran 2019 terdapat kelebihan pembayaran upah.nor
Foto: Sidang dugaan korupsi Kades Segamai Rizaldi.
No Comment to " Korupsi ADD Rp1,1 Miliar, Hakim Vonis Eks Kades Segamai 5 Tahun Penjara "