• Enam Tersangka Penyelundupan Sabu 106 Kilo Segera Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Desember 2021
    A- A+
                    Foto: Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam tersangka diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir, segara dihadapkan ke meja hijau. Hal ini, setelah tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

    Adapun para tersangka masing-masing berinisial JP alias Pedro, RKS alias Kiki, AS alias Anton, DY alias Dedi, S alias Ken, dan Z alias Jul. Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

    "Bertepat di Kantor Kejari Rokan Hilir telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara narkotika dari penyidik BNN pada tanggal 14 Desember 2021," ujar Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hasbullah yang didampingi Kasi Pidum Yongki Arvius, Rabu (15/12)

    Dikatakan Hasbullah, para tersangka diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    "Barang buktinya paket sabu dengan berat bruto sebanyak 105.926 Gram," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Muaro Jambi itu.

    Saat tahap II itu, kata Hasbullah, tim JPU menetapkan keenam tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Bagansiapiapi. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    "Insya Allah, dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Hasbullah.

    Diwartakan sebelumnya, BNN Pusat turun Kabupaten Rohil. Di Negeri Seribu Kubah itu, petugas melakukan pengungkapan dan menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar.

    Dari informasi yang didapat, pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Selasa (21/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sentosa.

    Dalam penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram. Selain itu, seorang terduga pelaku inisial Ken yang merupakan warga setempat, turut dibawa.Riri

  • No Comment to " Enam Tersangka Penyelundupan Sabu 106 Kilo Segera Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg