• Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak 43.378 Kendaraan Senilai Rp17,8 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Desember 2021
    A- A+

                        Foto: Kepala Bapenda Riau H Syahrial Abdi


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di kabupaten/kota se-Provinsi Riau memanfaatkan perpanjangan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 9 November - 9 Desember 2021.

    Selama sebulan perpanjang penghapusan denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberi keringan denda pajak sebesar Rp17.847.522.181 kepada wajib pajak. "Setidaknya ada sebanyak 43.378 unit kendaraan roda dua dan empat di Riau yang bayar pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Jumat (10/12/21).

    Dia merincikan, tercatat 43.378 kendaraan yang membayar pajak saat perpanjangan penghapusan denda pajak itu terdiri dari, kendaraan roda dua 30.374 unit, dan roda empat 13.004 unit.

    "Dari 43.378 unit kendaraan itu sedikitnya ada Rp17.847.522.18 denda yang diberi keringanan oleh Pemprov Riau. Dari total pokok pajak kendaraan bermotor sebesar Rp51.868.469.600,"ulas mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis dan Kampar itu.

    Sedangkan rinciannya untuk kendaraan roda dua denda yang dihapuskan sebanyak Rp3.282.883.811 dari pokok pajak Rp9.273.486.500. Untuk keringanan denda kendaraan roda empat sebanyak Rp14.564.638.370, dari pokok pajak sebesar Rp42.594.983.100. nor


  • No Comment to " Bapenda Riau Hapuskan Denda Pajak 43.378 Kendaraan Senilai Rp17,8 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg