KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua anggota Polsek Tambusai Utara diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Oknum polisi itu diduga melakukan pengancaman terhadap perempuan muda yang menjadi korban pemerkosaan ZU (18) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Adapun keduanya yakni Bripka JL dan Bripka LS. Saat itu, mereka selaku Kepala Unit (Kanit) Reserse dan pembantu penyidik yang menangani kasus pemerkosaan tersebut.
"Terkait beredarnya video dugaan adanya pelanggaran dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan mantan pembantu yang menangani kasus, Bidang Propam telah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polsek Tambusai Utara," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jumat (10/12).
Sunarto menambahkan, oknum polisi itu telah menjalani proses pemeriksaan sejak Rabu, (8/12) lalu. Mereka dimintai keterangan secara intensif atas
perkataan kurang sopan kepada keluarga korban kasus pemerkosaan.
“Pemeriksaan dilakukan terkait perkataan yang tidak semestinya diucapkan kepada korban atau kepada keluarga korban ZU (19) dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik," sambung Narto.
Untuk diketahui, peristiwa pengancaman itu terjadi pada 21 November lalu, tak lama setelah korban dan keluarganya melaporkan 4 orang pelaku pemerkosaan kepihak kepolisian.
Namun bukannya di proses, sejumlah polisi justru mendatangi rumah korban lantaran tidak mau berdamai dengan para pelaku, yang juga membanting bayi korban berusia 3 bulan.
"Kami pernah disuruh datang ke Polsek Tambusai Utara. Disana kami disuruh untuk menandatangani surat perdamaian dengan pelaku. Namun kami menolak," kata S Suami korban.
Lebih pilunya, korban dan keluarga menerima cacian dengan kalimat yang sangat memilukan dari kedua oknum polisi tersebut.Riri
Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
No Comment to " Diduga Ancam Korban Pemerkosaan di Rohul, Dua Oknum Polisi Polsek Tambusai Diperiksa Propam "