• Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Bakal Bertambah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 November 2021
    A- A+

     

    Foto: Gedung RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jumlah tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, diyakini bakal bertambah. Pasalnya, penyidik tengah mendalami pengusutan perkara memastikan adanya keterlibatan pihak lain yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

    Pada perkara ini, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni MYS dan RA. Kedua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan proyek fasilitas kesehatan tersebut.

    Keduanya menjalani proses pemeriksaan, Jumat (12/11) lalu. Disela-sela pemeriksaan itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, dititipkan di
    Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

    Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menegaskan, penanganan perkara itu masih berlanjut. Kini, kata dia, penyidik tengah melakukan pendalaman.

    "Ini merupakan PR (pekerjaan rumah,red) kami. Ada beberapa memang yang belum tertuntaskan. Akan kami selesaikan, tidak hanya terputus untuk 2 orang (tersangka) saja," ujar Rizky, Senin (29/11).

    Dengan keterangan itu, dimungkinkan akan ada penambahan tersangka baru. Hal itu tentunya tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan.

    Dalam proses penyidikan ini, ada saksi yang telah tiga kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Dari informasi yang didapat, salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.

    Teranyar dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/11) kemarin. "Memang ada beberapa pihak yang kita panggil tiga kali, tidak hadir. Dalam minggu ini kita agendakan untuk ekspos, untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang.

    Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

    Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini dimungkinkan bertambah. Hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. "Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka)," kata Tri Joko belum lama ini.

    Terbukanya kemungkinan itu tergantung dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini.

    "Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko.

    "Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus itu.

    Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

    Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

    Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari  perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.Riri


  • No Comment to " Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Bakal Bertambah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg