• Polda Riau Sikat Tiga Kelompok Sindikat Jambret Ringkus, Beraksi di 97 TKP

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 10 November 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau meringkus delapan pelaku penjambretan dan seorang penadah barang hasil kejahatan. Tak tanggung-tanggung, mereka telah melancarkan aksi sebanyak 97 kali di jalanan Kota Bertuah. 


    Kedelapan pelaku itu merupakan bagian tiga kelompok penjembret. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sejak bulan Oktober hingga November. Uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk berfoya-foya. 


    Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun menyampaikan, setidaknya ada sembilan tersangka yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Mereka berinisial OJS (21), FI (21), TM (18), KP (16) dan penadah berinisial PU (23). 


    “Dua orang berperan menjambret dan dua lagi mengawasi," ujar Tabana Bangun didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Teddy Ristiawan dan Kabid Humas, Kombes Sunarto.


    Kelompok ini terbilang profesional. Mereka sudah merencanakan dengan matang sebelum melancarkan penjambretan, di mana keempatnya punya peran masing-masing, antara lain sebagai eksekutor dan mengawasi. “Mereka merencanakan dengan baik, punya strategi dan ada polanya. Tujuannya agar perbuatan mereka berhasil," kata jendral bintang satu ini. 


    Namun, sepak terjang mereka berakhir, setelah pihak berwajib menciduknya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor dan handphone. Barang hasil menjambret diketahui dijual kepada PU yang turut ditangkap atas dugaan sebagai penadah. 


    “Keempat orang ini sudah banyak melakukan jambret, baik secara berkelompok atau terpisah," lanjut Tabana Bangun.


    Sedangkan komplotan kedua, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial TA (20) dan Yo (18). Dari tangan mereka, tim Jatanras menyita sejumlah handphone hasil kejahatan dan sepeda motor. 


    Adapun TA dan Yo dibekuk setelah melancarkan aksinya di Jalan Bukit Barisan pada 8 November 2021 siang dengan korbannya seorang wanita. Keduanya dikejar oleh aparat yang kebetulan sedang patroli dan akhirnya tertangkap.


    Kemudian, komplotan ketiga yang dibekuk antara lain tersangka berinisial HH (19) dan AP (29). Aksi mereka dilakukan di simpang 5 Jalan Parit Indah. Ketika itu korbannya yang berada di dalam mobil kebetulan berhenti karena menelpon, dengan kondisi kaca mobil dibuka. 


    Kesempatan itu tak disia-siakan HH dan AP. Pelaku dengan cepat menyambar handphone korban lewat jendela mobil dan langsung melarikan diri.


    Usai memberikan keterangan pers, Wakapolda menyerahkan barang bukti handphone kepada korban jambret. “Terimakasih pak Polisi, terimakasih sudah menangkap pelaku yang menjambret handphone saya” ucap Zelri Eka yang menjadi salah satu korban. 


    Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, penjambretan dilakukan delapan tersangka dengan dalih kebutuhan ekonomi. Mereka menjual dengan harga murah handphone hasil jambretan itu kepada penadah, lalu menggunakan uang itu untuk berfoya-foya. 


    "Dipakai untuk foya-foya. Mereka masih remaja, buat jajan. Jualnya langsung ke tangan penadah, yang sudah langganan mereka," tegas dia.Riri


  • No Comment to " Polda Riau Sikat Tiga Kelompok Sindikat Jambret Ringkus, Beraksi di 97 TKP "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg