• Jangan Lewatkan, Batas Penghapusan Denda Pajak 9 November Ini

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 02 November 2021
    A- A+
    Foto: Kepala Jasa Raharja Cabang Riau M Iqbal Hasanuddin 


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jasa Raharja Cabang Riau terus mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 November 2021. Karena kesempatan yang diberikan Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Provinsi Riau ini belum tentu ada setiap tahunnya.


    Seruan ini disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Riau M Iqbal Hasanuddin mengingat waktu tersedia tinggal beberapa hari lagi. "Segeralah manfaatkan layanan tersebut selagi masih berjalan," seru M Iqbal.


    Kesempatan waktu menyegerakan pembayaran pajak ini kata M Iqbal untuk menghindari penumpukan massa jika membayar di penghujung waktu.  Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19 yang masih adanya pembatasan saat beraktivitas melalui protokol kesehatan.


    Guna turut membantu Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Pendapat Daerah Provinsi Riau mencapai target yang telah ditetapkan dalam program tersebut, Jasa Raharja

    juga terus gencar membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pemutihan yang kini masih berjalan. Salah satunya dengan menggunakan SMS Blast serta menyebarkan sejumlah brosur ke tempat keramaian yang sering didatangi oleh masyarakat.


    "Cara kita mendukung badan pendapatan daerah di dalam mensosialisasikan pembebasan sanksi administrasi ini yaitu dengan membagikan brosur dan juga menggunakan SMS blast kepada para pengguna telepon agar mereka mengetahui program yang tengah berjalan tersebut," katanya.


    Apalagi disituasi pandemi Covic-19 ini, masyarakat juga diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak menumpuk saat melalukan pembayaran pajak di sejumlah Kantor Samsat.


    "Makanya kami mengajak masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda ini sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak menyebabkan kerumunan masyarakat," tegasnya.


    Sementara itu, Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, ‎mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu akan berakhir pada 9 November 2021.


    Yoga ‎mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya.

    "Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang,"katanya.


    Diketahui, Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diluncurkan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar pada 9 Agustus 2021 lalu.ridwan

  • No Comment to " Jangan Lewatkan, Batas Penghapusan Denda Pajak 9 November Ini "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg