• Dugaan Kebakaran Lahan Konsesi di Siak, Jaksa Teliti Berkas PT BMI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 November 2021
    A- A+
                    Foto; Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelos SH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan kebakaran lahan di area PT Berlian Mitra Inti, terkesan berjalan lambat. Pasalnya, hampir setengah tahun tersangka belum juga diadili. Saat ini, berkas perkara masih ditelaah Kejaksaan.

    Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) baru menetapkan korporasi yang diwakili Direktur bernama Charles. Sedangkan, untuk tersangka perorangan belum ada.

    Lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kepala sawit terbakar seluar 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Atas kondisi itu, Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut.

    Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.

    Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampunh, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I.

    Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Salah satu di antaranya penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kembali berkas PT BMI dari penyidik Kepolisian, beberapa waktu lalu. Sehingga, kata dia, jaksa peneliti kembali menelaah untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara tersebut.

    “Berkas PT telah diteliti oleh jaksa,” ungkap Marvelous, Senin (22/11).

    Untuk hasilnya, disampaikan pria akrab disapa Marvel akan diketahui dalam waktu dekat. Jika dinyatakan lengkap atau P-21 maka akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

    Namun, bila masih ada kekurangan terhadap berkas perkara sebut mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau, jaksa bakal berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. “Tunggu saja, nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” pungkas Marvel.

    Kebakaran di PT BMI terjadi disejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar. Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Secara umum, tak ada permasalahan meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos.

    Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.

    Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PTBMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.

    Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 joncto Pasal 119.Riri

  • No Comment to " Dugaan Kebakaran Lahan Konsesi di Siak, Jaksa Teliti Berkas PT BMI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg