• Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Donna Minta Vonis Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 November 2021
    A- A+

    Foto: Sidang Dugaan Korupsi di Bappeda Siak dengan terdakwa Donna Fitria.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dona Fitria, mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, yang dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

    Permohonan Donna itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Elvan A Sembiring SH dkk, pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan-red) Senin (22/11/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH ini digelar secara teleconference dengan terdakwa Donna berada di Rumah Tahanan (Rutan).

    Kuasa hukum Donna dalam pledoinya menyebutkan, jika JPU tidak bisa menguraikan siapakah yang diperkaya dalam perkara ini atau siapakah yang bertambah kaya. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan JPU dalam memahami unsur pidananya.

    "Dimana pada awal uraian ini dalam tuntutannya dijelaskan penuntut umum, bahwa memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai harta atau uang dan sebagainya,"kata pengacara.

    Selain itu, pengacara menegaskan jika JPU menggunakan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru dalam menghitung kerugian negara yang pada dasarnya buktinya tidak pernah diperlihatkan dan dihadirkan ke persidangan. JPU juga tidak mampu menguraikan dalam tuntutannya.

    "Sehingga terkait dengan unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini sudah seharusnya dinyatakan tidak terbukti. Secara sah dan meyakinkan,"tegasnya lagi.

    Berdasarkan uraian di atas, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Donna dakwaan JPU."Menyatakan jika terdakwa Donna tidak bersalah secara sah dan meyakinkan dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan kesatu subsider, serta dakwaan kedua dan ketiga,"pinta pengacara.

    Atas pledoi kuasa hukum Donna itu, JPU Wira SH akan menanggapinya (Replik-red) pada sidang mendatang. Hakim kemudian menunda sidang Rabu (24/11/21) lusa.

    Sebelumnya, JPU menuntut Donna selama 5 tahun penjara. Tidak hanya penjara, JPU juga menghukum Donna membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan kuruang.

    Donna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


    Dakwaan JPU menyebutkan, Donna terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak, bersama Yan Prana, mantan Sekdaprov Riau, semasa bertugas di Bappeda Siak. Yan Prana sendiri telah divonis oleh hakim tipikor Pekanbaru.


    Dalam pengelolaan anggaran rutin Bappeda Siak diduga telah terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.nor

  • No Comment to " Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara, Donna Minta Vonis Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg