• Kejari Siak Menangkan Prapid Dua Tersangka Korupsi KUPEDES

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 09 Maret 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memenangkan upaya hukum Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Sanito dan Waris, dua tersangka dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakya Indonesia (Persero) Tbk. Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

    Pasalnya, hakim tunggal Azis Muslim SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang Senin (9/3/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyatakan, menolak permohonan Sanito dan Waris tersebut.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”kata hakim Azis.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap kedua pemohon telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Pasalnya, penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah.

    Masih kata Azis, dalam fakta dan bukti di persidangan bahwa termohon telah memenuhi seluruh prosedur atau tahapan sebelum penetapan tersangka. Semua tahadap sesuai dengan acara pidana dan tidak terdapat pertentangan didalamnya.

    Dalam persidangan ini, pihak Kejari Siak selaku termohon dihadiri oleh Surya Perdana Hendri SH MH. Sementara para pemohon diwakili kuasa hukumnya Lewiaro Laia SH.

    Waris dan Sanito mengajukan Prapid ke PN Pekanbaru, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, penetapan tersangka itu cacat prosedur.

    Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pemberian kredit umum kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Kotogasib dan lubuk dalam pada 2022.

    Kelima tersangka masing-masing berinisial Edi Mulyadi (AMPM BRI Cabang Perawang Tahun 2022), Waris(Ketua Kelompok Tani MSKB), Wagiran (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), Sanito (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan Dwi Ristiono (Ketua KUD BM). Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka yakni membentuk kelompok tani. Dengan tujuan memperoleh kredit untuk pembelian lahan.

    Para pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

    Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

    Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

    Untuk meloloskan pengajuan, tersangka diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid. Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta.

    Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kredit macet dan 87 nasabah masuk daftar hitam. Auditor mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp9.951.315.175. nor

     

     

  • No Comment to " Kejari Siak Menangkan Prapid Dua Tersangka Korupsi KUPEDES "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com