• Polda Periksa Dekan Fisip Unri Sebagai Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 November 2021
    A- A+
                    Foto: Dekan Fisip Unri H Syafri Harto.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemeriksaan terhadap Syafri Harto. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

    Pria bergelar Doktor ditetapkan sebagai pesakitan oleh Korps Bhayangkara pada, Selasa (16/11) lalu. Penetapan ini, setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa saksi serta pengumpulkan barang bukti.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampik, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Proses permintaan keterangan itu, sambung dia, masih berlangsung. “Iya (tersangka Syafri Harto diperiksa),” ungkap Sunarto, Senin (22/11).

    Pemeriksaan ini, diyakini untuk melengkapi berkas Syafri Harto sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap I. Ketika disinggung apakah terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan, Sunarto mengaku belum dapat memastikannya. “Kalau itu (penahanan Syafri Harto) sepenuhnya kewenangan penyidik,” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

    Penanganan perkara ini, berdasarkan laporan dari korban berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

    Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan mulai dari pelapor, terlapor hingga pihak Unri. Setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Penyidik sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. Bahkan, penyegelan turut dilakukan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Unri.

    Selang beberapa hari, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Penyidik pun telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021.

    Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas Syafri Harto untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara. Selain itu, Kejaksaan telah menujuk sebanyak lima orang jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.

    Dekan Fisip Unri itu sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Rabu (10/11). SyafriHartodimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

    Kendati telah dilaporkan, Syafri Harto ternyata memberikan perlawanan, Sabtu (6/11), ia balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, SyafriHartojuga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

    L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.Riri

  • No Comment to " Polda Periksa Dekan Fisip Unri Sebagai Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg