• UPT Bapenda Selatpanjang Intensifikasi Pajak Air Permukaan Kilang Sagu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG - Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Riau di Selatpanjang turun ke sejumlah kilang sagu di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (18/10/2021). Hal itu dilakukan dalam upaya intensifikasi Pajak Air Permukaan (PAP). Sehingga kesadaran pemilik kilang sagu untuk membayar pajak semakin meningkat. Dengan begitu, akan membantu percepatan pembangunan di daerah.


    Sejumlah kilang sagu yang didatangi di Desa Tenan diantaranya kilang sagu milik Lie Apie, kilang sagu milik Wisandi dan kilang sagu milik Tanio. Sejumlah kilang sagu mengaku mengalami kemerosotan produksi, sehingga penggunaan air permukaan semakin kecil.


    Meski begitu, pihak UPT Bapenda Selatpanjang meyakinkan bahwa pembayaran Pajak Air Permukaan menjadi suatu kewajiban yang dampaknya untuk membantu kemajuan daerah.


    "Saat ini kami tengah gencar-gencarnya melakukan intensifikasi terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) pada sejumlah kilang sagu dengan bersandarkan dari laporan rekapitulasi hasil produksi yang baru kami terima dari Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa hari lalu. Data tersebut akan kami selaraskan dengan mendatangi kilang-kilang sagu sambil mencoba meyakinkan setiap pemilik kilang, bahwa pembayaran Pajak Air Permukaan akan kembali ke daerah sesuai porsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Hasil Pajak akan digunakan Pemerintah untuk membangun Infrastruktur, subsidi sekolah, TDL dan BBM," ungkap Kepala UPT Bapenda Riau, Sudirman Aladin Rose usai kunjungan.


    Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target yang diberikan kepadanya.  Walaupun dalam situasi Covid-19 tidak menjadi alasan bagi UPT Bapenda Selatpanjang.


    "Dalam situasi Covid-19 kami mampu menembus semua kendala sehingga mampu bertengger di urutan pertama sejak awal Tahun 2021. Kami tidak mau menjadikan Covid-19 sebagai alasan atas kegagalan capaian target setiap triwulan," ujarnya.


    Lebih jauh, Sudirman juga akan terus melakukan intensifikasi dengan turun ke lapangan untuk mengecek penggunaan air permukaan tanah. Pengecekan akan dilakukan secara menyeluruh. Terutama terhadap perusahaan atau industri.Pengecekan tersebut dalam rangka memaksimalkan pendapatan dari pajak penggunaan air permukaan tanah.


    "Kita akan turun mengecek semuanya. Sehingga bisa kita evaluasi pendapatan dari sektor ini," ungkapnya.


    Menurutnya, pengecekan tersebut dilakukan menjadi rutinitasnya untuk memaksimalkan target. Apalagi ia mengaku masih ada industri yang belum ditagih.


    "Pengecekan juga kita lakukan untuk memastikan penggunaan air permukaan tanah sesuai antara laporan dan realisasi di lapangan," ujar Sudirman.


    Ia menerangkan, pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dimana objek PAP adalah pengambilan atau pemanfaatan Air Permukaan.


    "Yang dikecualikan dari Objek PAP adalah pengambilan dan /atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan," terangnya.


    Dijelaskannya juga, penetapan jumlah pengambilan dan /atau pemanfaatan air permukaan khusus industri, berdasarkan hasil alat ukur volume air yang terpasang. Pengadaan dan pemasangan alat ukur volume air dibebankan kepada wajib pajak. Alat ukur volume air yang telah dipasang oleh wajib pajak disegel oleh Pemerintah Daerah.


    "Subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Sedangkan Wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan," tambahnya.Ahmad

  • No Comment to " UPT Bapenda Selatpanjang Intensifikasi Pajak Air Permukaan Kilang Sagu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg