• Sidang Korupsi Rp1,173 Miliar, Mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Oktober 2021
    A- A+
    Foto: Sidang tuntutan terdakwa Jumadiyono, Senin (18/10/21) di PN Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Jumadiyono, mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dituntut jaksa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan belanja langsung (BL) sebesar Rp1,173 miliar lebih.


    Sidang pembacaan tuntutan secara virtual ini dipimpin majelis hakim Dedi Kuswara SH MH dengan Hakim Anggota Zulfadli SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH, Senin (18/10/21) di Pengadilan Tipikor Pekabaru. Jaksa penuntut umum (JPU) Wirawan Prabowo SH dalam amar tuntutannya menyatakan jika terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



    "Menuntut terdakwa Jumadiono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,"kata Wira.


    Selain hukuman penjara, JPU juga menghukum Jumadiono dengan membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.


    Tidak hanya itu, JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.173.966.755. Apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 3 tahun.


    Atas tuntutan jaksa itu, kuasa hukum terdakwa Selfi Asmalinda SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) sidang mendatang. Pihaknya akan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.


    "Mudah-mudahan, hakim mengurangi hukuman terdakwa. Apalagi, terdakwa tekah beritikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta,"harap Selfi usai sidang.



    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 lalu. Berawal ketika Kecamatan Kandis mendapatkan anggaran belanja langsung tahun 2018 senilai Rp3.792.100,000.




    Terdakwa kemudian telah melakukan pencairan anggaran belanja langsung kantor Kecamatan Kandis dengan realisasi senilai Rp3.663.769.100.




    Untuk pengajuan pencairan anggaran Kegiatan belanja langsung ditahun anggaran 2018 itu, terdakwa selaku Kasubag Keuangan dan kepegawaian yang juga merupakan Pejabat Pengadministrasian Keuangan Kantor Kecamatan Kandis, secara melawan hukum telah membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fungsional yang harga barangnya disesuaikan dengan harga yang tercantum didalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).




    Padahal dalam realisasinya harga-harga barang tersebut dibawah harga yang tercantum di DPPA. Selain itu terdapat barang-barang yang sama sekali tidak dibeli namun seolah-olah barang tersebut telah dibeli.




    Karena dalam pengajuan pencairan anggaran tersebut, terdakwa menggunakan bukti pendukung surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi yang tidak sebagaimana mestinya. Terdakwa mengarahkan dua stafnya Azwandi dan Nurul Sawitri untuk membuat surat pesanan, surat penawaran, berita acara serah terima barang, kuitansi dan nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan.




    Kemudian, setelah anggaran  tersebut masuk ke rekening giro Kecamatan Kandis yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 116-02-00331, saksi Syahwira Sanusi (Bendahara-red) diminta oleh terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Selanjutnya terdakwa mengambil alih tugas dan fungsi Syahwira.




    Terdakwa menyimpan uang itu dan menggunakannya untuk melakukan pembayaran ke pihak penyedia toko. Namun penggunaan anggaran kegiatan belanja langsung Tahun 2018 yang surat pertanggungjawabannya itu, tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 01/IK-LHAI/RHS/III/700/2021 Tanggal 08 Maret 2021, ditemukan kerugian sebesar Rp1.173.966.755.nor 




  • No Comment to " Sidang Korupsi Rp1,173 Miliar, Mantan Kasubag Keuangan Kecamatan Kandis Dituntut 5,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg