• Kasus Kepala Anjing, Eks Anggota DPRD Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Oktober 2021
    A- A+
                      Foto: Kepala anjing yang dilemparkan ke teras rumah Muspdauan.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Yose Saputra, mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini akhirnya divonis selama 9 bulan penjara dalam kasus pelemparan kepala anjing di rumah mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH MH.


    Sidang vonis terhadap Yose itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH, pada Jumat (15/10/21) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.


    "Vonisnya 9 bulan penjara. Hari Jumat kemarin vonisnya dibacakan,"kata Tommy, Senin (18/10/21).


    Putusan hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Rusnandar SH. Sebelumnya, JPU menuntut Yose selama 1 tahun penjara.


    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan Yose itu dilakukannya bersama–sama dengan empat rekannya yakni, IRWAN PURWANTO, DIDIK WAHYUDI, BOY RI BARMA dan TENGKU SAID BULIAN Als BOBY (keempatnya berkas terpisah), pada Jumat (5/3/21) lalu sekira pukul 05.00 Wib, bertempat di Jalan Puyuh Nomor 26 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatn Sukajadi.


    Berawal saat Boby dan  IRWAN PURWANTO sedang duduk di halaman Kantor LAM KOTA PEKANBARU, Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib, yang mana pada saat itu  IRWAN  menceritakan prihal ke khawatiran terhadap nasibnya yang akan diusir dari LAM KOTA PEKANBARU, jika korban MUSPIDUAN terpilih menjadi Ketua LAM KOTA PEKANBARU. Kemudian IRWAN mengatakan  Kepada Boby bahwa dia ingin melakukan teror terhadap MUSPIDUAN, dengan cara melempar taik ke rumah korban MUSPIDUAN.


    Atas usul Irwan itu, kemudian Boby menjawab “ BAGUS JUGA TU, TAPI JANGAN TAIK, LEBIH NGERI LAGI KALAU DILEMPAR DENGAN KEPALA ANJING YANG DI TANCAPKAN PISAU”. Kemudian IRWAN menjawab “ BAGUS JUGA BOB, KLO ITU MEMANG LEBIH NGERI”.


    Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib. Boby bersama IRWAN, DIDIK dan BOY mendatangi terdakwa YOSE, yang merupakan Pengurus LAM KOTA PEKANBARU. Saat itu mereka mengatakan “ Tuk..kami terganggu dengan langkah-langkah kebijakan yang di lakukan MUSPIDAUN untuk mengambil alaih LAM, Bantu kami untuk biaya operasional untuk membeli kepala anjing “.


    Atas permintaan itu, Yose  menjawab “ terserah kalian, nanti uangnya “. Kemudian YOSE datang kembali sekira pukul 13.00 Wib dan  menyerahkan uang pada IRWAN sebesar Rp500 ribu.


    Usai menerima uang itu, Irwan dan ketiga rekannya itu pergi membeli kepala anjing kepada NURMI BORU SIBURIAN di Jalan Selamat Kecamatan Payung sekaki Kota Pekanbaru. Setelah mengambil pesanan kepala anjing itu, Irwan CS mendatangi rumah MUSPIDAUAN.


    Setibanya di depan rumah, Boby melemparkan potongan kepala anjing tersebut ke  teras rumah MUSPIDAUAN. Kemudian keempatnya langsung kabur.


    Korban Muspidauan baru mengetahui aksi itu keesokan harinya. Kemudian aksi teror itu dilaporkan ke polisi.nor


  • No Comment to " Kasus Kepala Anjing, Eks Anggota DPRD Pekanbaru Divonis 9 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg