• Kejari Kuansing Periksa Kadis ESDM Riau Dua Jam

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 September 2021
    A- A+
                                            Kasi Pidana Khusus Kejari Kuansing Imam Hidayat


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman akhirnya diperiksa jaksa Korps Adhyaksa Kuantan Singingi (Kuansing). Pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu menjalani proses permintaan keterangan selama dua jam. 


    Indra Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Kepala ESDM Kuansing. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung  tahun 2013-2014. 


    Kajari Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus, Imam Hidayat menyampaikan, Indra Agus datang memenuhi panggilan jaksa penyelidik sesuai jadwal yang ditentukan. Sekitar pukul 11.00 WIB, baru Indra menjalani proses pemeriksaan. "IAL diperiksa selama dua jam, hingga pukul 13.00 WIB," ujar Imam Hidayat. 


    Indra Agus sempat diberi pertanyaan terkait tupoksinya dan dugaan korupsi Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ketika dirinya menjabat.  Sudah 35 pertanyaan dijawab.


    "Telah diajukan 35 pertanyaan namun pada pertanyaan selanjutnya IAL, mengatakan kepada jaksa penyelidik kalau dirinya kurang enak badan sehingga pemeriksaan kami cukupkan sementara," sebut Imam. 


    Jikadibutuhkan untuk tambahan keterangan dari Indra, sambung Imam, jaksa akan kembali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. 


    Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Indra Agus tertuang dalam  surat  nomor  R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.


    Surat itu  dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada, Senin (20/9/2021) untuk dimintai keterangan, Kamis ini.

    Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.


    Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.


    Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni Bendahara Pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing berinisial ED dan PPTK, berinisial AR. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbuktti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun.Riri

  • No Comment to " Kejari Kuansing Periksa Kadis ESDM Riau Dua Jam "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg