• Dugaan Kasus Penganiyaan, Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik Travel RWH

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 September 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polresta Pekanbaru akhirnya menjebloskan Muhammad Dawood alias David Tan ke dalam penjara. Tersangka dugaan penganiayaan terhadap karyawan Angel's Wing Bar and Longue ditangkap di Jalan Aripin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai. 


    David Tan merupakan pemilik PT Riau Wisata Hati (RWH) biro perjalanan umrah. Ia telah menyandang status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan cukup. 


    Atas penetapan tersebut, penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepadanya untuk bisa hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (26/8) pagi. Hingga pukul 16.00 WIB, Muhammad Dawood tak kunjung menampakkan batang hidungnya di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Begitu pula, dengan panggilan kedua yang juga tak diindahkan tersangka. 


    "(Tersangka) Sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (23/9) 


    Tersangka kata Sunarto, diamankan tanpa perlawanan pada, Rabu (22/9). Selanjutnya, Dawood dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diperiksa secara intensif. "(Setelah itu) langsung ditahan," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) 


    Dawood sebelumnya juga berupaya untuk meloloskan diri dari jeratan status tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Praperadilan diajukan guna mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.


    Namun hakim ternyata menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Dawood alias David Tan tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap David Tan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, terkait kasus dugaan penganiayaan, adalah sah dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


    Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima Korps Bhayangkara, Selasa, 17 Juni 2021 lalu. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti. Diantaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.


    Peristiwa terjadi pada Minggu (15/6/2021). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing. Mereka lalu memesan minuman. D dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.


    Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis. Lantaran, terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor. 


    Kondisi itu, menyulut emosi dari terlapor. Sehingga terjadi peristiwa penganiyaan terhadap korban. Keesokan harinya, Senin (16/6/2021), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe. Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi.


    Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali, itu terekam kamera CCTv yang ada di Kafe Karambia, lantai 2. Berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau introgasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.Riri


  • No Comment to " Dugaan Kasus Penganiyaan, Polresta Pekanbaru Tahan Pemilik Travel RWH "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg