• Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Teluk Jering Kompak Minta Dibebaskan Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dengan kerugian negara Rp7,6 miliar, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


    Keempat terdakwa itu diantaranya, Edi Yusman selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT Bakti Aditama, Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Muhammad Irfan selaku Direktur Utama yang bertindak atas nama PT Bakti Aditama – PT. Sapta Karya (KSO) Kontraktor Pelaksana kegiatan dan Irwan selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV. Karya Konsultan.


    Permohonan keempat terdakwa itu disampaikan dalam pledoi pribadinya masing-masing secara bergantian, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH, Selasa (24/8/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Maklum, sebelumnya JPU menuntut para terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.


    "Saya mohon dibebaskan Yang Mulia. Jika ada keputusan lain, mohon kiranya dihukum dengan seringan-ringannya,"kata Imam Gojali, yang juga diikuti ketiga terdakwa lainnya dari Lapas Klas II A Bangkinang secara teleconference.


    Dihadapan hakim, para terdakwa menyampaikan beragam alasan agar permintaan keringanan hukuman dapat dikabulkan. Mulai dari masih memiliki anak-anak yang masih kecil, hingga ingin kembali berkumpul bersama keluarga.


    Selain pledoi pribadi, kuasa hukum para terdakwa yakni Dasril Affandi SH MH juga menyampaikan pledoi secara tertulis. Tidak tanggung-tanggung pledoi yang disampaikan mencapai 400-an halaman.


    Dasril mengatakan, tuntutan JPU yang sangat tinggi itu sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Para saksi justru menegaskan ada perbedaan penghitungan sampel yang dijadikan dasar kerugian negara seperti yang disampaikan JPU dalam dakwaannya.


    "Laporan yang mengatakan ada 60 titik sampel, faktanya hanya ada 4 titik. Jadi dakwaan itu cacat secara formal dan materil,"tegasnya, didampingi rekannya Beni Zairalatha SH MH dan Dependra SH. 


    Dengan cacat dakwaan itu lanjut Dasril, mestinya runtuh konstruksi melawan hukum dan menyalahkan wewenang yang digunakan oleh jaksa terhadap para terdakwa.Sehingga sampel itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar penghitungan kerugian negara.


    "BPKP kami nilai aneh, karena ada dua angka dalam oenghitungan kerugian negara. Pertama, angka kerugina negara dan kedua angka material terpasang,"jelasnya.


    BPKP menyebutkan, terjadi kerugian negara Rp7,6 miliar. Sementara angka material terpasang Rp7,2 miliar.


    "Kalau terpasang kok negara rugi?. Terus kalau negara yang rugi, artinya aspal yang terpasang itu milik kontraktor,"tegasnya.


    Berdasarkan fakta-fakta di persidangan itu, maka pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan keempat terdakwa."Jadi hakim jangan ragu-ragu untuk membebaskan terdakwa,"pinta Dasril.


    Pada sidang sebelumnya, JPU Hendri Junaidi SH MH menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


    Selain hukuman penjara,  para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.


    Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Edi dihukum membayar UP sebesar Rp.1.186.292.739, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.


    Sementara Irfan dihukum membayar UP sebesar Rp112 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.


    Dugaan korupsi yang dilakukan keempat terdakwa terjadi pada Mei hingga Juli 2019 lalu. Berawal ketika Dinas PUPR Kampar mendapatkan anggaran kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu sejumlah RP. 10.019.121.000.


    Selanjutnya, dilakulan lelang yang dimenangkan oleh PT Bakti Aditama selaku komtraktor pelaksana. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp9.805.279.400.


    Dalam kontrak itu, disebutkan jenis pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. Diantaranya, Rekayasa lapangan dan pengukuran, Galian untuk selokan drainase dan saluran air, Penyiapan badan jalan, Pekerjaan Galian biasa, pekerjaan Box Culvert, Penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, Pekerjaan base B, Pekerjaan base A, Pekerjaan bahu jalan, Pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat - aspal cair dan Pekerjaan AC-WC.


    Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai denga spesifikasi. Hingga hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.nor











     

  • No Comment to " Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Teluk Jering Kompak Minta Dibebaskan Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg