• Target PAD Masih Rendah, Wajib Pajak Diimbau Taat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 Juli 2021
    A- A+

    Plh Kabid PAD, Tarmizi SE mendata dan mensosialisasikan Perda tentang Pajak Daerah

    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikumpulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, pada semester pertama di Tahun 2021, baru tercapai 26,95 persen. Khususnya bersumber dari sektor pajak.


    Plh Kepala Bidang (Kabid) PAD, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Tarmizi SE mengungkapkan target PAD yang tercatat di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Meranti Tahun 2021 sebesar Rp20.845.000.000. Sementara hingga 30 Juni atau semester pertama baru tercapai Rp5.618.018.619, atau sebesar 26,95 persen.


    Dari dua belas, hanya sebelas jenis pajak yang bisa dikumpulkan. Khusus Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, tak bisa dipungut. Karena tidak ada objek pajaknya di Meranti.


    Tarmizi merincikan, jumlah uang yang dikumpulkan dari sebelas item pajak tersebut diantaranya;


    1. Pajak Hotel; baru terkumpul sebesar Rp256.541.983, atau 18,66 persen dari target Rp1.375.000.000.


    2. Pajak Restoran; baru terkumpul sebesar Rp850.215.940, atau 34,72 persen, dari target Rp2.448.500.000.


    3. Pajak Hiburan;  baru terkumpul sebesar Rp71.558.227, atau 11,54 persen dari target Rp620.000.000.


    4. Pajak Reklame; baru terkumpul sebesar Rp554.657.906, atau 56,98 persen, dari target Rp973.500.000.


    5. Pajak Penerangan Jalan; baru terkumpul sebesar Rp2.122.552.670, atau 24,40 persen, dari target Rp8.700.000.000.


    6. Pajak Penerangan Jalan non PLN;  baru terkumpul sebesar Rp4.369.323, atau 0,79 persen, dari target Rp550.000.000.


    7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; kosong.


    8. Pajak Parkir; baru terkumpul sebesar Rp17.135.100, atau 17,14 persen dari target Rp100.000.000.


    9. Pajak Air Tanah; baru terkumpul sebesar Rp8.980.479, atau 14,97 persen dari target Rp60.000.000.


    10. Pajak Sarang Burung Walet; baru terkumpul sebesar Rp331.755.805, atau 30,16 persen dari target Rp1.100.000.000.


    11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; baru terkumpul sebesar Rp625.628.939, atau 23,36 persen dari target Rp2.678.000.000.


    12. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; baru terkumpul sebesar Rp778.991.570, atau 34,78 persen dari target Rp2.240.000.000.


    Melihat kondisi tersebut, Bidang PAD sedang sibuk melakukan pendataan baru terhadap wajib pajak. Sekaligus mensosialsiasikan revisi Perda (Peraturan Daerah) nomor 10, Tahun 2011 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah. Sehingga pencapaian PAD hingga akhir tahun bisa meningkat.


    "Memang melihat kondisi Covid-19 yang terus melanda, sangat sulit untuk kita mengejar target yang telah ditetapkan. Karena sejumlah item pajak tidak bisa ditagih. Sebab, sejumlah usaha harus dipaksa menghentikan operasional usahanya saat status Covid-19 daerah mengkhawatirkan. Seperti, Pajak Hiburan. Sehingga tidak tidak mungkin kita paksa membayar pajak," jelasnya.


    "Tapi sekarang kita sedang memaksimalkan pendataan wajib pajak pasca direvisinya Perda Pajak Daerah. Terutama untuk wajib Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Penerangan Jalan. Sekaligus mensosialisasikan hasil revisinya. Khususnya soal nilai pajak," tambahnya.


    Kepala BPPRD Meranti, Mardiansyah SSTP MAP, mengatakan, bahwa pihaknya memberikan dispensasi atau kelonggaran kepada sejumlah jenis usaha yang dibebankan pajak oleh daerah. Karena darurat Covid-19 sempat meningkat di Meranti. Bahkan sejumlah daerah dinyatakan zona merah.


    "Kalau usaha hiburan harus ditutup karena Covid-19, dan mereka tidak beroperasi dan menghasilkan, bagaimana kita paksa untuk membayar pajak. Tentunya harus ada kebijakan daerah untuk itu. Makanya salah satu pemicu utama menurunkan pencapaian PAD pada semester pertama di Tahun 2021 ini adalah karena Covid-19.


    Oleh sebab itu, Mardiansyah menghimbau kepada seluruh wajib pajak agar bisa segera membayarkan kewajibannya untuk membayar pajak. Karena situasi Coviod-19 Meranti sudah mulai membaik. (Ahmad)

  • No Comment to " Target PAD Masih Rendah, Wajib Pajak Diimbau Taat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg