• Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 17 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015, dengan terdakwa Fakhruddin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).


    Sidang yang diketuai oleh hakim Iwan Irawan SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Teguh Prayogi SH dan Danang Seftrianto SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Riau Mexsasai Indra.


    Mexsasai Indra diminta pendapatnya tentang hukum administrasi negara. Menurutnya, terkait dengan presfektif administratif itu terkait dengan aspek bagaimana kekuasaan eksekutif itu dalam menggunakan anggaran keuangan negara.


    "Dalam aspek penggunaan anggaran keuangan negara itu ada aspek pertanggungjawaban," jelasnya, Jumat (16/7/21) petang. 


    Kemudian lanjutnya, ada fungsi otorisasi. Fungsi otorisasi itu adalah dimana keuangan negara itu mesti harus digunakan dalam rangka untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. 


    Ia juga menjelaskan, terkait soal kewenangan pengguna anggaran. Kemudian ia juga menjelaskan tentang hukum administrasi negara.


    Untuk diketahui, dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah Fakhruddin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).


    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing mendakwa Fakhruddin ST dan Alfion Hendra menjadi terdakwa dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing sehingga  membuat kerugian negara sebesar Rp. 5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.


    Disebutkan, akibat terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.


    Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.


    Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.


    Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).


    Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai. Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.


    Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018. Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.


    PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.


    Selain itu, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya.nor


  • No Comment to " Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg