• Rentut Belum Siap, Jaksa Batal Tuntut Yan Prana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Riau batal membacakan tuntutan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid, terdakwa dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017, Rabu (7/7/21) hari ini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Alasannya, JPU belum siap menyusun rencana tuntutan (Rentut).


    Seyogianya, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Lilin  Herlina SH MH itu, dengan agenda pembacaann tuntutan oleh JPU."Tidak jadi dibacakan hari ini, karena Rentut belum siap,"ungkap JPU Hendri Junaidi SH MH, di PN Pekanbaru.


    Pihaknya telah meminta majelis hakim untuk diberikan kesempatan menyusun Rentut tersebut. Menurutnya, sidang tuntutan akan ditunda hingga Jumat (9/7/21) lusa.


    Terpisah, Tim kuasa hukum terdakwa Denny Azani SH MH membenarkan adanya penundaan sidang tuntutan itu."Iya, ditunda tuntutannya karena belum siap,"ulasnya.


    Kendati demikian lanjut Denny, pihaknya juga memiliki waktu lebih panjang lagi untuk mempersiapkan surat pledoi (pembelaan-red) untuk terdakwa Yan Prana. Bahkan, pihaknya telah siap untuk meng-counter tuntutan jaksa tersebut.


    "Kalau pledoi sudah kita siapkan, hampir seribu halaman banyaknya seperti dakwaan jaksa sebelumnya. Kita akan lakukan pembelaan mati-matian sesuai dengan fakta di persidangan,"tegas Denny didampingi Tim Kuasa hukum lainnya, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH.


    Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak,  Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.


    Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.



    Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum.  Diantaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum. 


    "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru,"kata JPU.



    Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.



    Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.nor

  • No Comment to " Rentut Belum Siap, Jaksa Batal Tuntut Yan Prana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg