• Kapolda Riau Ekspos Penangkapan Tersangka 108 Kilo Sabu dari Malaysia

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 07 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyelundupan narkotika jenis sabu asal Negeri Jiran kembali digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 108 kilogram (kg) sabu dengan menjerat empat tersangka. Menariknya, pengiriman barang haram tersebut dikendalikan dua narapidana Lembaga Permasyarakatan. 


    Pengungkapan ini, berawal adanya informasi pengiriman sabu senilai ratusan miliar melalui jalur Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Atas informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) langsung turun melakukan penyelidikan. 


    Upaya penyelidikan, akhirnya membuatkan hasil, Senin (5/7). Petugas mendapati informasi keberadaan kurir yang tengah mengendarai mobil Agya BM 1144 TY dengan membawa barang haram. Kemudian, dilakukan pembuntutan terhadap kendaraan roda empat tersebut. 


    Saat berada di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru kendaraan itu berhenti disinyalir hendak melakukan transaksi. Sehingga, petugas langsung melakukan penyergapan.


    "Di dalam mobil itu dilakukan penangkapan terhadap  tersangka berinisial BO (25) dan BY (23). Keduanya berperan sebagai kurir," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Dirresnarkoba, Kombes Victor Siagian, dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto ketika ekspos di Mapolda Riau, Rabu (7/7). 


    BO dan BY memiliki hubungan saudara yakni abang beradik. Dari dalam mobil yang dikendarai warga Rumbai ini, turut disita beberapa karung berisikan sabu dengan berat sekitar 38 kg. Atas penangkapan itu, petugas melalukan upaya pengembangan. Alhasil, kembali ditemukan 22 kg sabu yang diletakkan tersangka di Jalan Labersa, Kecamatan Bukitraya 


    "Dilakukan pengembangan lagi, didapatkan 48 kg di Bukit Batu, Bengkalis," sebut jendral bintang dua ini. 


    Agung menuturkan, wilayah Provinsi Riau dijadikan sebagai tempat transit maupun pintu masuk narkoba. Mengingat, barang haram itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk ke Kabupaten Bengkalis. Dari sana, sabu itu bawa ke Kota Bertuah untuk diedarkan ke daerah lainnya.


    Agung pun menjelaskan, pengiriman sabu ratusan kilo ini dikendalikan oleh dua narapidana dari balik penjara. Mereka tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru dan Lapas Kelas IIB Bangkinang, Kampar. "Dua narapidana berinisial RO dan RI. Satu di Lapas Bangkinang (Kampar), satu di Lapas Gobah (Pekanbaru)," sebut mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). 


    "Jadi ini rangkaian yang tidak terpisah antara satu dengan lainnya," kata Agung menambahkan. 


    Menurut Kapolda Riau, pemberantasan narkoba pada dasarnya tidak mudah dan penuh resiko. Selain itu, mesti dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder lainnya. "Ini ada kaitannya dengan pengungkapan 17 kg sabu sebelumnya di Dumai, pemesannya dari pekanbaru. Yang sekarang, kasus 108 kg sabu pesanan dilakukan juga oleh orang-orang di Pekanbaru," Kapolda Riau. 


    Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menambahkan, BO dan BY bukan kali pertama membawa sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru. Sebelumnya, keduanya pernah berhasil mengantarkan sabu seberat 4 kg sekitar dua bulan lalu, dan menerima upah Rp10 juta.


    "Uang itu diterima bertahap dan dengan dua metode. Pertama tersangka menerima Rp8 juta secara cash, dan menerima uang secara transfer ke rekeningnya sebesar Rp2 juta," papar Victor. 


    Kemudian, tersangka kembali mendapatkan perintah untuk membawa sabu. Kali ini, dengan barang yang jumlahnya lebih besar. "Untuk yang kedua ini, tersangka dijanjikan upah Rp5 juta per kilogram. Tapi belum pengakuannya belum diterima. Karena berhasil kita tangkap," sebut perwira berpangkat tiga bung melati. 


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Riri


  • No Comment to " Kapolda Riau Ekspos Penangkapan Tersangka 108 Kilo Sabu dari Malaysia "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg