• Pengacara Jumadiyono Minta Pejabat Pemprov Riau Ini Dihadirkan Ke Persidangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 Juli 2021
    A- A+
                                             FOTO: Irwan Kurniawan saat menjabat Camat Kandis


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Biro Umum Setdaprov Riau Irwan Kurniawan, diminta kehadirannya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kegiatan belanja langsung (BL) Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Tahun 2018-2019, Rp1,173 miliar lebih, dengan terdakwa Jumadiyono.



    Permintaan dihadirkannya Irwan itu disampaikan oleh Wismar Harianto SH MH dan Selfi Asmalinda SH, selaku kuasa hukum terdakwa Jumadiyono kepada majelis hakim yang dipimpin Dedi Kuswara SH MH. Jumadiyono merupakan mantan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis.


    Wismar mengharapkan hakim dapat menghadirkan Irwan lan=gsung ke persidangan sebagai saksi, karena dia menjabat sebagai Camat Kandis saat itu. Sehingga Irwan sangat tau kemana saja anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019.


    "Kami meminta Majelis hakim untuk dapat menghadirkan mantan Camat Kandis Irwan Kurniawan, yang saat ini merupakan pejabat di Pemprov Riau. Kehadiran Irwan ini sangat penting untuk dikonfrontir langsung kepada terdakwa,"kata Wismar.


    Wismar mengatakan, sebagai Camat Kandis tentu Irwan tidak bisa lepas dan harus bertanggungjawab dengan penggunaan kegiatan belanja langsung di kantornya. Artinya, Irwan sangat tau betul anggaran itu dipergunakan dan tidak hanya tanggungjawab Jumadiyono saja.


    "Kalau kesaksian Irwan itu melalui sidang virtual atau online, dikhawatirkan tidak maksimal yang Mulia. Takut nanti terputus-putus keterangannya,"paparnya lagi.


    Atas permintaan pengacara Jumadiyono itu, majelis hakim akan mempertimbangkannya. Apalagi, kehadiran Irwan sebagai saksi sangat diperlukan dalam perkara ini.


    "Nanti kita upayakan untuk bisa hadir langsung di persidangan. Karena jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi ke persidangan ini secara langsung,"sebut hakim.


    Untuk diketahui, Jumadiyoni diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait dugaan kasusn korupsi kegiatan belanja langsung (BL) Kecamatan Kandis Tahun 2018-2019, Rp1,173 miliar lebih.



    Sidang secara virtual ini dipimpin majelis hakim Dedi Kuswara SH MH dengan Hakim Anggota Zulfadli SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH, Senin (12/7/21) kemarin. Agenda sidang mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Wirawan Prabowo SH.



    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 lalu. Berawal ketika Kecamatan Kandis mendapatkan anggaran belanja langsung tahun 2018 senilai Rp3.792.100,000.




    Untuk pengajuan pencairan anggaran Kegiatan belanja langsung ditahun anggaran 2018 itu, terdakwa selaku Kasubag Keuangan dan kepegawaian yang juga merupakan Pejabat Pengadministrasian Keuangan Kantor Kecamatan Kandis, secara melawan hukum telah membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fungsional yang harga barangnya disesuaikan dengan harga yang tercantum didalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).




    Dalam pengajuan pencairan anggaran tersebut, terdakwa menggunakan bukti pendukung surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi yang tidak sebagaimana mestinya. Terdakwa mengarahkan dua stafnya Azwandi dan Nurul Sawitri untuk membuat surat pesanan, surat penawaran, berita acara serah terima barang, kuitansi dan nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan.




    Kemudian, setelah anggaran  tersebut masuk ke rekening giro Kecamatan Kandis yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 116-02-00331, saksi Syahwira Sanusi (Bendahara-red) diminta oleh terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Selanjutnya terdakwa mengambil alih tugas dan fungsi Syahwira.




    Terdakwa menyimpan uang itu dan menggunakannya untuk melakukan pembayaran ke pihak penyedia toko. Namun penggunaan anggaran kegiatan belanja langsung Tahun 2018 yang surat pertanggungjawabannya itu, tidak sebagaimana mestinya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 01/IK-LHAI/RHS/III/700/2021 Tanggal 08 Maret 2021, ditemukan kerugian sebesar Rp1.173.966.755. 




    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.nor






  • No Comment to " Pengacara Jumadiyono Minta Pejabat Pemprov Riau Ini Dihadirkan Ke Persidangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg